Mahfud MD Nilai Bantahan Romahurmuziy Hanya Kebiasaan Para Tersangka
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai, bantahan yang dikatakan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy alias Romy hanya sebatas kebiasaan umum para tersangka yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

MONITORDAY.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai, bantahan yang dikatakan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy alias Romy hanya sebatas kebiasaan umum para tersangka yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Mahfud, bantahan itu akan teruji dalam tahap persidangan.
"Ritualitas orang ditangkap itu ada tiga. Pertama bilang, 'Wah saya dijebak'. Padahal tidak mungkin orang dijebak dengan OTT karena OTT itu kan pasti dibuntuti sudah lama dan dia sendiri yang mengatur pertemuannya," ujar Mahfud di Gedung KPK Jakarta, Senin (25/3/2019).
Mahfud mengungkapkan Kebiasaan berikutnya, para tersangka akan mengatakan bahwa kasusnya berbau politis. Tersangka biasanya akan mengklaim sebagai korban politik.
Saat sampai pada tahap persidangan, menurut Mahfud, terdakwa akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan jaksa KPK.
"Nanti, sesudah diperiksa, ditunjukkan bukti-bukti bahwa ini kamu tanggal sekian bicara gini, janjinya ini, tanggal sekian, ganti nomor HP ini dan seterusnya, baru dia, oh iya, begitu kan," ungkapnya.
Menurut Mahfud, saat ini Romy baru sampai pada tahap mengklaim dirinya dijebak dan membantah menerima uang terkait pengisian jabatan. Namun, Mahfud yakin bantahan itu akan terjawab dalam persidangan di pengadilan.
Sebelumnya, KPK menangkap tangan Romahurmuziy di Jawa Timur. Dia diduga menerima uang dengan total Rp 300 juta dari dua pejabat Kemenag di Jawa Timur.