MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, Hidayat Sebut DPR Sudah Ada Kesepakatan Dengan Kemenkes

Pemerintah melalui Kemenkeu dan Kemenkes melaksanakan kesepakatan dengan Komisi IX. Kan sudah sering rapat dengan DPR. Kemenkes sepakat untuk tidak menaikkan iuran BPJS kelas III, tetapi lagi-lagi dinaikkan lagi.

MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, Hidayat Sebut DPR Sudah Ada Kesepakatan Dengan Kemenkes
Ilustrasi

MONITORDAY. COM - Mahkamah Agung (MA) mengurungkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Namun, BPJS Kesehatan sampai saat ini tidak menerima salinan putusan MA terkait mengabulkan judicial review Perpres 75 tahun 2019.

Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid mengatakan sejak awal sudah ada konsensus antara DPR dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) perihal tidak menaikkan iuran BPJS Kesehatan kelas III.

"Pemerintah melalui Kemenkeu dan Kemenkes melaksanakan kesepakatan dengan Komisi IX. Kan sudah sering rapat dengan DPR. Kemenkes sepakat untuk tidak menaikkan iuran BPJS kelas III, tetapi lagi-lagi dinaikkan lagi," kata Hidayat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2020).

Lebih lanjut, Hidayat menilai keputusan MA yang membatalkan kenaikan iuran BPJS sebagai koreksi bagi pemerintah. Ia mengingatkan kewenangan MA melakukan uji materi atau judicial review (JR) atas peraturan pemerintah (PP) yang pengesahannya tidak melalui persetujuan DPR.

"Iya, ini sebuah kritik keras bagi pemerintah karena kan kalau itu urusannya di MA, itu bukan UU, tetapi peraturan presiden. Sebab, MA tidak mengurus UU. Tetapi ke MK judicial review baru tentang UU. Jadi ini kritik bagi pemerintah," ucapnya.

Selain itu, Hidayat menegaskan keputusan itu MA final dan mengikat. Menurutnya, pemerintah segera harus melaksanakan keputusan tersebut.

"Tapi kalau pemerintah melaksanakan, lagi-lagi sesungguhnya ini menampar muka pemerintah sendiri, karena seharusnya itu udah dilaksanakan ketika ada kesepakatan dengan Komisi IX," tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh tidak sepakat apabila pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan kelas III. Bahkan, seluruh peserta raker bersama Kemenkes sepakat iuran BPJS Kesehatan kelas III bagi pekerja BPU dan bukan pekerja (BP) tidak dinaikkan.