Lima Saksi dan Satu Tersangka Kasus Korupsi Jiwasraya di Periksa Kejagung

Hari ini tim jaksa penyidik kembali melakukan pemeriksaan lima orang saksi dan satu tersangka korporasi yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya.

Lima Saksi dan Satu Tersangka Kasus Korupsi Jiwasraya di Periksa Kejagung
Ilustrasi/ Foto: Abdullah Azzam

MONITORDAY.COM - Jaksa penyidik Kejaksaan Agung memeriksa lima orang saksi dan satu tersangka korporasi terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya.

"Hari ini tim jaksa penyidik kembali melakukan pemeriksaan lima orang saksi dan satu tersangka korporasi yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya," kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/9).

lebih lanjut, Hari mengatakan bahwa lima saksi dan satu pengurus korporasi atau tersangka merupakan pengurus maupun sebagai karyawan perusahaan manajer investasi.

Mereka yang menjalani pemeriksaan, yaitu saksi untuk tersangka Korporasi PT Treasure Fund Investama yakni Sales PT CIMB Sekuritas Mahendra, saksi untuk tersangka korporasi PT PAN Arcadia Capital, yakni Admin Finance Piter Rasiman S.E. atas nama Luke Imawati Ghani dan Sales Equity PT Bina Artha Sekuritas bernama Suzkanita.

Berikutnya, saksi untuk tersangka korporasi PT Corfina Capital, yaitu Head Of Compliance PT Ciptadana Sekuritas Asia Romy Ariesalam Yusuf dan Head Of Finance PT Corfina Capital atas nama Agustina.

Tersangka korporasi yang diperiksa hari ini adalah PT Jasa Capital Asset Management yang diwakili oleh Rudulfus Pribadi Agung Sujagad selaku Direktur Utama PT Jasa Capital Asset Management

"Keterangan mereka dianggap perlu untuk mengungkap sejauh mana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya yang terjadi di Bursa Efek Indonesia," ungkap Hari.

Selain itu, Hari memastikan jaksa penyidik menerapkan protokol kesehatan saat pemeriksaan saksi guna mencegah penularan COVID-19 dengan memperhatikan jaga jarak, menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap, serta para saksi wajib mengenakan masker dan menggunakan hand sanitizer sebelum maupun sesudah pemeriksaan.