Liburan Akhir Tahun, Pemerintah Ingatkan Maskapai Berlakukan Harga Tiket Sesuai Aturan
Pemerintah mengingtakan kepada seluruh maskapai penerbangan, menjelang libura akhir tahun memberlakukan tarif wajib mematuhi ketentuan yang ada. Hal ini menyikapi adanya pemberlakuan tarif yang berbeda di setiap momentum libur panjang yang ada.

MONITORDAY.COM – Pemerintah mengingtakan kepada seluruh maskapai penerbangan, menjelang libura akhir tahun memberlakukan tarif wajib mematuhi ketentuan yang ada. Hal ini menyikapi adanya pemberlakuan tarif yang berbeda di setiap momentum libur panjang yang ada.
Dirjen Perhubungan Udara Polana B. Pramesti, menilai wajar pemberlakuan tarif tersebut sesuai dengan banyaknya permintaan perjalanan. Ia mengatakan, bahwa pemerintah mengawasi besaran harga tiket yang dijual oleh maskapai dan pastikan hingga saat ini tidak ada maskapai yang menjual harga tiket di atas tarif batas atas yang telah ditetapkan pemerintah.
"Semua maskapai penerbangan menjual tiket baik di hari biasa maupun pada peak season seperti lebaran, Natal dan Tahun baru wajib mengikuti aturan yang berlaku, yakni PM nomor 14 tahun 2016 terkait besaran tarif batas atas dan batas bawah,” tutur Polana, dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/12).
Dia menjelaskan, menjelaskan bahwa pengaturan tarif tersebut berlaku bagi penumpang pesawat yang membeli tiket kelas ekonomi untuk pesawat dengan rute berjadwal yang beroperasi di wilayah domestik Indonesia. Bagi maskapai yang melanggar, akan dikenakan sanksi.
"Apabila ada maskapai yang melanggar ketentuan tersebut maka kami akan menindak sesuai ketentuan, mulai dari peringatan, pengurangan frekuensi, penundaan pemberian izin rute, denda administratif dan pembekuan rute penerbangan,” tegasnya.
Selaian itu, kata Polania, pemerintah juga mengaharpkan penetapan tarif oleh seluruh maskapai penerbangan disesuaikan dengan kemampuan daya beli masyarakat dan tetap memperhatikan kelangsungan usaha.