LBH APIK Nilai Revisi UU Perkawinan Tidak Pernah Dibahas Oleh DPR

Aktivis Asosiasi Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Khotimun Sutanti mengatakan poligami merupakan sesuatu yang rentan menjadi kekerasan dalam keluarga.

LBH APIK Nilai Revisi UU Perkawinan Tidak Pernah Dibahas Oleh DPR
Aktivis LBH APIK Khotimun Sutanti

MONITORDAY.COM - Aktivis Asosiasi Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Khotimun Sutanti mengatakan poligami merupakan sesuatu yang rentan menjadi kekerasan dalam keluarga.

"Terutama kekerasan psikologis, karena jika tiap hati diminta jujur, pasti akan sakit ketika dipoligami," ujar Khotimun saat dihubungi Monitorday.com, Rabu (12/12/2018).

Ia menilai poligami merupakan bentuk ketidakadilan terhadap perempuan. Ia juga mengungkapkan poligami menjadi salah satu faktor perceraian dalam rumah tangga.

"Dari berbagai perkara perceraian di Badilag, terdapat perkara-perkara yg disebabkan oleh poligami," Ungkap Khotimun.

Ia menambahkan asas perkawinan di Indonesia sebetulnya adalah monogami, meskipun poligami masih ada dalam Undang-undang (UU) ini dengan berbagai syarat, walaupun pada faktanya masih banyak yang berpoligami terutama melalui nikah siri.

"Dalam Islampun, yg saya pahami poligami itu bukan dianjurkan tapi dibatasi dari keadaan sebelumnya," Jelasnya.

Ia mengatakan LBH APIK sendiri sebetulnya sudah lama memperjuangkan agar UU Perkawinan ini dapat direvisi, akan tetapi Ia membeberkan belum ada angin segar yang dapat dihirup terkait perjuangannya itu.

"Kami juga sudah mendorong revisi ini (UU Perkawinan) di prolegnas namun tidak pernah dibahas oleh DPR," tandasnya.