Laut Obi Bakal Dijadikan Pembuangan Limbah Nikel, Pertanda Pengusaha Lebih Berkuasa
Rencana pembuangan limbah di laut obi adalah tindakan inkonstitusional. Jika rencana ini berhasil, pertanda pengusaha lebih berkuasa dibandingkan penguasa yang tak ada asa apalagi rasa.

MONITORDAY.COM - Wilson Colling, tim advokasi peduli hukum lingkungan lingkar tambang masyarakat Pulau Obi (PHLLT-MPO) Halmahera Selatan menolak rencana pemerintah pusat soal pembuangan limbah tailing ke laut dalam atau submarine tailing disposal (STD).
Menurut Wilson, rencana pembuangan limbah di laut obi adalah tindakan inkonstitusional. Jika rencana ini berhasil, pertanda pengusaha lebih berkuasa dibandingkan penguasa yang tak ada asa apalagi rasa.
"Dampak buruk bagi kehidupan masyarakat pesisir, khususnya nelayan tradisional yang hidupnya sangat tergantung pada sumber daya kelautan dan perikanan di perairan Pulau Obi, jika diamini oleh pemerintah pusat, ini adalah kejahatan terbesar karena sudah tidak memiliki kepakaan yang tinggi terhadap negeri ini, mereka lebih patuh kepada pengusaha dibandingkan ikut memikirkan kehidupan rakyat jelata," kata Wilson, selasa (18/8/2020).
Wilson yang juga putra Obi itu meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi mengkaji kembali atau membatalkan rencana tersebut.
"Pembuangan limbah nikel untuk pabrik proyek hidrometalurgi itu disebut bakal menambah laju kerusakan ruang hidup masyarakat pesisir di pulau-pulau kecil yang selama ini telah hancur oleh industri ekstraktif, tak terkecuali merusak lingkungan," paparnya.
Wilson mengaku miris melihat ketidakpedulian pejabat publik di Maluku Utara perihal rencana pembuangan limbah ini. Perlu digaris bawahi, Obi hanya pulau kecil dengan luas hanya 3.111 kilometer persegi serta dikelilingi banyak pulau-pulau kecil yang memiliki kerentanan ekologis sangat tinggi. Hasil alam yang kaya jadi primadona investor pertambangan nikel untuk di eksploitasi besar-besaran oleh PT. Harita Nickel.
Saat ini, lanjut Wilson, Harita Group melalui anak perusahaan PT Trimegah Bangun Persada, tengah meminta rekomendasi pemerintah pusat di tiga kementerian terkait guna pemanfaatan laut Pulau Obi sebagai tempat pembuangan limbah nikel.