Larang Praktik Kawin Kontrak, Ridwan Kamil Apresiasi Bupati Cianjur

MONITORDAY.COM - Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil mengapresiasi Bupati Cianjur Herman Suherman, sebab secara tegas telah melarang praktik kawin kontrak di wilayahnya.
Ridwan Kamil menilai kawin kontrak sejatinya merupakan praktik modus prostitusi terselubung yang dilakukan oleh wisatawan asing.
"Apresiasi utk Pemkab Cianjur yg mengeluarkan peraturan tegas melarang kawin kontrak, sebuah modus dari prostitusi terselubung yg sering dilakukan wisatawan asing khususnya dari Timur Tengah," tulis Ridwan Kamil dalam akun twitter pribadinya @ridwankamil sebagaimana dikutip redaksi, Minggu (20/6/2021).
Pria yang akrab disapa Kang Emil itu berharap, dengan diterbitkannya perbup tentang larangan kawin kontrak bisa memperbaiki kehidupan bermasyarakat di Kabupaten Cianjur, sehingga bisa tercapai visi Jabar Juara Lahir Batin.
"Semoga di sana makin baik, maslahat, barokah & membantu visi Jabar Juara Lahir Batin," ucap Kang Emil.
Sebelumnya, Bupati Cianjur Herman Suherman menjelaskan, hingga saat ini praktek kawin kontrak masih tetap terjadi seiring tingginya angka wisatawan asing yang datang ke Cianjur, khususnya wisatawan timur tengah, sehingga pemkab menerbitkan larangan terkait hal tersebut.
Mengacu pada fatwa ulama, lanjut Herman, tidak memperbolehkan kawin kontrak, sebab dapat merendahkan derajat dan merugikan kaum perempuan.
"Kami merasa berdosa kalau membiarkan hal tersebut terus terjadi, sehingga kami tengah menggodog perbup dan sanksi agar ada efek jera," ujarnya.
Adapun, Ketua Harian P2TP2A Cianjur, Lidya Indiyani Umar menyebutkan, sepanjang tahun 2021 telah mendapat tiga laporan terkait kawin kontrak yang merugikan perempuan di Cianjur, sehingga pihaknya menilai masih ada kawin kontrak yang terjadi di Cianjur.
Dia menjelaskan, dari tiga laporan tersebut, perempuannya dalam kondisi hamil, namun ditinggalkan pasangannya karena masa kawin kontrak sudah habis, selanjutnya korban terpaksa harus menanggung beban sendiri untuk membesarkan anak dalam kandungannya.
"Kami mendukung adanya perbub yang melarang kawin kontrak berikut dengan sanksi tegas agar tidak ada lagi praktek kawin kontrak di Cianjur, karena selama ini, masih terjadi dengan bukti masuknya tiga laporan terkait kawin kontrak, dimana kondisi perempuannya sedang hamil," tutur Lidya.