Lapor ke PDGI, GeRAH Desak Izin Praktik Hanum Rais Dicabut
Sejumlah orang yang mengatasnamakan diri sebagai Gerak Rakyat Anti Hoax (GeRAH) mendatangi kantor Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) di Jl. Utan Kayu Raya, RT. 5/RW. 5, Utan Kayu Utara, Matraman, Kota Jakarta Timur

MONITORDAY.COM - Sejumlah orang yang mengatasnamakan diri sebagai Gerak Rakyat Anti Hoax (GeRAH) mendatangi kantor Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) di Jl. Utan Kayu Raya, RT. 5/RW. 5, Utan Kayu Utara, Matraman, Kota Jakarta Timur.
Kedatangan mereka yaitu untuk mendorong agar PDGI segera mencabut ijin praktik drg. Hanum Rais yang dianggap ikut terlibat dalam menyebarkan narasi hoax luka bonyok wajah Ratna Sarumpaet.
“Bahwa pendapat drg. Hanum Rais tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan layaknya seorang dokter. Pada faktanya, luka atau memar di muka Ratna Sarumpaet bukanlah karena dipukul atau ditendang seperti yang disampaikan drg. Hanum Rais akan tetapi luka atau memar di muka Ratna Sarumpaet disebabkan oleh operasi plastik yang diakui sendiri oleh Ratna Sarumpaet,” kata perwakilan GeRAH, Efniadiyansyah kepada wartawan di Jakarta, Senin (22/10/2018).
Efniadiyansyah menilai, apa yang disampaikan Hanum Rais telah melanggar kode etik Persatuan Dokter Gigi Indonesia.
Apalagi, kata Efniadiyansyah, dalam postingan drg. Hanum Rais yang berprofesi sebagai dokter gigi (drg) yang telah dihapus itu ia mengaku telah melakukan pengecekan secara langsung terhadap luka Ratna Sarumpaet, bahwa benar Ratna telah mengalami penganiayaan.
“Dengan demikian pendapat drg. Hanum Rais bertentangan dengan pasal 4 Kode Etik Persatuan Dokter Gigi Indonesia," tegasnya.
"Pasal 4; ‘Dokter Gigi di Indonesia harus memberi kesan dan keterangan atau pendapat yang dapat dipertangjawabkan’. Ayat 2 ; ‘Dokter gigi Indonesia tidak dibenarkan membuat surat/pernyataan yang tidak sesuai dengan fakta/kenyataan’,” imbuhnya.
Maka dari itu, ia pun mengatakan pihaknya mendorong agar PDGI segera mencabut ijin praktik drg. Hanum Rais serta mencabut status keanggotannya dalam organisasi PGDI tersebut.
“Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, kami mohon, Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia mencabut Surat Izin Praktek drg. Hanum Rais dan memberhentikan drg. Hanum Rais dari keanggotaan Dokter Gigi Indonesia,” pungkasnya.