Laode : Kementerian ATR/BPN tak Jalankan Rekomendasi KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan sejumlah rekomendasi pencegahan korupsi yang di tanggapi oleh Kementerian atau lembaga. Salah satu yang dicontohkan adalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

MONITORDAY.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan sejumlah rekomendasi pencegahan korupsi yang di tanggapi oleh Kementerian atau lembaga. Salah satu yang dicontohkan adalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif mengatakan pihaknya berkomitmen soal pencegahan korupsi kembali diulas oleh DPR. Sementara itu, Laode pun membeberkan soal bagaimana Kementerian kerap abai pada rekomendasi KPK, salah satunya Kementerian ATR/BPN.
Menurut Laode, Kementerian ATR menghindari rekomendasi terkait pembukaan data hak guna usaha (HGU).
“Rekomendasi untuk HGU kepada Kementerian ATR supaya dibuka padahal itu adalah keputusan pengadilan tertinggi sudah dikuatkan. Sampai hari ini, HGU tidak dibuka untuk umum,” kata Laode di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (27/11).
Lebih lanjut, Laode mengatakan rekomendasi tersebut sudah dikuatkan lewat putusan pengadilan. Sehingga, data HGU bisa diakses oleh publik, dan penyalahgunaan HGU juga dapat dilacak. Namun, hal itu tak terjadi.
Selain itu, Laode meminta peran DPR untuk turut serta melakukan pengawasan terhadap rekomendasi yang sudah disampaikan KPK ke kementerian atau lembaga.
Laode menuturkan pihaknya banyaknya rekomendasi KPK yang tidak tanggapi, ini menyebabkan pencegahan yang dilakukan KPK tak dihargai, termasuk oleh DPR.
“Jadi banyak sekali rekomendasi KPK itu dan saya terus terang kadang agak merasa tidak dihargai, termasuk oleh bapak," tambahnya.