Lanjutan Kasus Korupsi Tanah di Munjul, KPK akan Periksa Anies Baswedan Dalam Waktu Dekat

Lanjutan Kasus Korupsi Tanah di Munjul, KPK akan Periksa Anies Baswedan Dalam Waktu Dekat
Gedung KPK/ Istimewa.

MONITORDAY.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengatakan pihaknya akan memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam waktu dekat ini. 

Orang nomor satu di DKI Jakarta itu akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.

"Kita memang akan jadwalkan untuk pemanggilan para pihak yang terkait pada perkara korupsi pengadaan lahan di DKI Jakarta, mungkin minggu ini atau minggu depan," kata Firli dalam keterangan yang diterima redaksi, Senin (26/7/2021).

Terkait hal itu, Firli meminta masyarakat memberikan waktu untuk para penyidiknya bekerja mengumpulkan bukti dan keterangan terkait kasus ini. 

Dia menegaskan pihaknya tak ragu untuk menjerat siapa saja pihak yang terlibat dalam kasus korupsi.

"KPK tidak pernah ragu dan pandang bulu untuk menyelesaikan perkara korupsi, siapapun dan apapun status jabatan seseorang. Tetapi kerja KPK berpegang pada prinsip kecukupan bukti dan bukti yang cukup," tandas Firli.

Firli sebelumnya menyatakan akan melakukan pemeriksaan terhadap Anies dan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi lantaran keduanya diduga mengetahui proses pengadaan tanah ini. Apalagi, anggaran dalam pengadaan tanah Munjul bersumber dari APBD yang dibahas dan ditetapkan oleh Pemprov dan DPRD DKI.

"Terkait program pengadaan lahan tentu dalam penyusunan program anggaran APBD DKI tentu Gubernur DKI sangat memahami, begitu juga dengan DPRD DKI yang memiliki tugas kewenangan menetapkan RAPBD menjadi APBD bersama Pemda DKI mestinya tahu akan alokasi anggaran pengadaan lahan DKI. Jadi tentu perlu dimintai keterangan sehingga menjadi terang benderang," sebutnya.

Pada kasus ini, KPK diketahui telah menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe, Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Tommy Adrian (TA) dan juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.

Lembaga anti rasuah menduga perbuatan yang dilakukan para tersanga dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp 152 miliar. 

Adapun asus ini bermula saat adanya kesepakatan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor Perumda Sarana Jaya. Sedangkan kesepakatan itu dilakukan oleh Yorry dan Anja Runtunewe pada 8 April 2019.

Dalam kesempatan itu, dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp108,9 miliar ke rekening Bank DKI milik Anja Runtunewe. Lalu, beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran oleh Perumda Sarana Jaya kepada Anja Runtunewe sejumlah Rp43,5 miliar.

Terkait pelaksanaan pengadaan tanah ini, diduga dilakukan secara melawan hukum, yaitu tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah, tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.

Selanjutnya, beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate. Kemudian, adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja Runtunewe dan Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.

Kabar terbaru, KPK menjerat tersangka baru dalam kasus ini. Yaitu, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur yang juga pemilik showroom mobil mewah Rudy Hartono Iskandar (RHI).