Langkah Pemerintah Singapura Yang Patut Ditiru Dalam Pengendalian Covid-19

Selama ini Negara Singapura dikenal tegas dan disiplin dalam menerapkan hukum dan ketertiban umum kepada warganya serta tingkat kriminalitas yang rendah.

Langkah Pemerintah Singapura Yang Patut Ditiru Dalam Pengendalian Covid-19
Kedisplinan warga Singapura dalam menerapkan Social Distancing ketika berinteraksi.

MONITORDAY.COM - Pemerintah Singapura dianggap telah berhasil dalam menekan penyebaran Virus Corona (COVID-19) yang menjangkit negaranya dan menghindari skema Lockdown.

Selama ini Negara Singapura dikenal tegas dan disiplin dalam menerapkan hukum dan ketertiban umum kepada warganya serta tingkat kriminalitas yang rendah.

Untuk mengoptimalkan sistem Social Distanding berjalan dengan baik, otoritas Pemerintah Singapura kemarin, Jumat (27/3) mengeluarkan aturan hukum baru, yakni: Siapa saja yang ketahuan dengan sengaja berdiri terlalu dekat dengan orang lain di Singapura, bisa terancam hukuman penjara maksimum 6 bulan, hukuman denda paling banyak SG$ 10 ribu setara Rp 111 juta.

Selain itu, Pemerintah Singapura juga melakukan langkah pengendalian untuk membatasi penularan Virus Corona dengan melarang mengadakan acara-acara besar, pengumpulan masa, menutup Bioskop, dan Cafe/Bar.

Dalam aturan baru ini, orang-orang dilarang untuk secara sengaja berdiri terlalu dekat dengan orang lain saat mengantre, bercengkrama, atau untuk duduk kurang dari 1 meter dari orang lain di tempat-tempat umum.

Bagi pemilik usaha juga diwajibkan mengambil langkah-langkah seperti menempatkan kursi masing-masing berjarak setidaknya 1 meter, dan memastikan orang-orang saling menjaga jarak saat mengantre. Pemilik usaha juga bisa terancam hukuman yang sama jika aturan ini dilanggar.

"Kita sekarang harus menerapkan langkah menjaga jarak aman yang lebih ketat untuk meminimalisasi aktivitas dan paparan," demikian statement Kementerian Kesehatan Singapura.

Singapura hingga kini telah melaporkan 683 kasus, dan 2 orang meninggal dunia.