Langgar Kode Etik, KPU Copot Posisi Evi Novida dan Ilham Saputra Sebagai Ketua Divisi
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Evi Novida Ginting dan Ilham Saputra dari jabatannya sebagai ketua divisi.

MONITORDAY.COM - Hasil sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), pada tanggal 10 Juli 2019, memutuskan sanksi memberhentikan Evi Novida Ginting dan Ilham Saputra dari jabatannya sebagai ketua divisi. DKPP dalam putusannya meminta KPU RI memberhentikan Evi Novida Ginting dari jabatan Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat dan Litbang karena melanggar kode etik.
"Sudah, kami sudah menindaklanjuti kemarin. Kami sudah terbitkan tindak lanjutnya banyak, mulai memberikan peringatan, kan banyak putusannya, termasuk menyatakan Bu Evi dan Pak Ilham berhenti sebagai ketua divisi," kata Arief Budiman, Ketua KPU di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, dikutip Antaranews, Rabu (17/7/2019).
Dalam persidangan DKPP, Evi dan Ilham dianggap telah melanggar kode etik terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dari Partai Hanura. Atas putusan DKPP tersebut, KPU menilai sebagai evaluasi kinerja agar lembaga itu menjadi lebih baik.
Untuk penempatan Evi Novida serta Ilham Saputra selanjutnya akan ditentukan dalam rapat pleno yang direncanakan akan digelar pada Kamis 18 Juli atau Jumat 19 Juli.
Sebelumnya, dalam dokumen putusan DKPP Nomor 61-PKE-DKPP/IV/2019, DKPP meminta Ilham dicopot dari jabatan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik.
Keputusan DKPP ini setelah menindaklanjuti pelaporan kasus yang diajukan oleh Tulus Sukariyanto yang merupakan kader Partai Hanura. Tulus mengadukan Indra Jaya sebagai staf Sekjen KPU, Novayani sebagai Kasubbag PAW dan Pengisian DPR, DPD, dan DPRD Wilayah 2 Sekretariat KPU RI, dan Ilham Saputra sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik KPU RI.
Meski sudah mengantongi surat dari Hanura dan SK dari Presiden, Tulus tak diloloskan oleh KPU menjadi anggota parlemen PAW hingga saat ini.