Lakukan Kejahatan Luar Biasa, DPR Usul Pelaku Karhutla Disetarakan dengan Teroris
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Viva Yoga Mauladi mengusulkan untuk merevisi peraturan perundang-undangan terkait pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Menurut dia pelaku pelaku karhutla harus dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime).

MONITORDAY.COM - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Viva Yoga Mauladi mengusulkan untuk merevisi peraturan perundang-undangan terkait pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Menurut dia pelaku pelaku karhutla harus dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime).
"Levelnya sama dengan teroris. Karena bukan hanya merusak ekosistem dan lingkungan, memusnahkan plasma nutfah, juga dapat membunuh manusia," ujar Viva Yoga, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (23/9).
Viva Yoga mengungkapkan, Hukuman bagi pelaku Karhutla sebenarnya telah tercantum dalam Undang-unadang. Pertama, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, di Pasal 78 ayat (3) menyebutkan bahwa pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi pidana penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Kedua, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, di Pasal 8 ayat (1) menyebutkan bahwa jika seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi kurungan 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Kemudian ketiga, yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup. Pada Pasal 108 menyebutkan seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi minimal tiga tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.
Meski begitu, Viva Yoga menilai, hukum yang diberlakukan kepada pada pelaku karhutla tidaklah demikian. Dalam realitasnya, sanksi kepada para pelaku tidak diberlakukan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. Justru para pelaku cenderuag tidak tersentuh hukum, bahkan kebal hukum.
“Pelakunya tidak tersentuh hukum, kebal hukum, dan menjadi manusia setengah dewa. Negara terkalahkan oleh mereka, pengadilan bertekuk-lutut tidak berkutik," tutur politisi Partai Amanat Nasional ini.
Karena itu, Yoga Pun mengusulkan beberapa langkah agar pemerintah menangani persoalan ini. Pertama, ada penambahan dana penanggulangan bencana dari pemerintah pusat. Menurut dia, hal ini dapat digunakan untuk program pemadaman hotspot secara cepat, penanganan gangguan kesehatan masyarakat secara manusia, serta penyelamatan plasma nutfah serta flora fauna agar tidak punah.
Kemudian kedua, Pemerintah Pusat agar lebih serius meningkatkan kualitas koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan pemerintah daerah. Serta ketiga, yaitu revisi UU terkait Pelaku pembakaran hutan, bahwa para pelaku dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa, atau setara dengan tindakan terorisme.