Laa Nyalla Versus Prabowo, Akankah Berlanjut?
Laa Nyalla akhirnya membantah dirinya mengatakan diminta mahar politik oleh Prabowo Subianto. Apakah polemik ini akan berlanjut, dan berujung pada proses pidana?

MONDAYREVIEW-Jakarta, Pertarungan pilkada belum mulai. Namun, suhu politik sudah memanas. Laa Nyalla yang gagal dalam pencalonan dirinya untuk maju dalam Pilkada Jawa Timur, menyulut api konflik. Ketua Kamar Dagang dan Industri Jatim ini, mengaku dimintai uang Rp 40 Milyar oleh Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto, sebagai syarat mendapatkan rekomendasi pencalonan dirinya sebagai gubernur Jawa Timur.
Namun, belakangan Laa Nyalla menganulir cuitannya. Bukan Prabowo yang meminta mahar politik darinya, tapi oknum dari Partai Gerindra. Isu yang memanas ini dituduh karena sensasi yang dibuat oleh media.
Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Jatim sudah memanggil Laa Nyalla senin lalu, untuk mendapatkan klarifikasi seputar isu ini. Namun, Laa Nyalla tak memenuhi panggilan dan memilih mengirim utusan untuk menyerahkan surat keterangan bahwa dia berhalangan hadir. Surat dibawa oleh Hadi Purnomo, Direktur Eksekutif Kadin Jatim.
Bawaslu tidak mau gegabah untuk memanggil Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, tanpa ditemukan bukti. "Kita lihat dulu, kalau yang bersangkutan tidak ada bukti, bagaimana harus panggil Pak Prabowo, kan. Orang buktinya tidak ada. Kan, malu juga panggil Pak Prabowo," kata komisioner Bawaslu Rahmat Bagja
Menurut UU Pilkada dan Parpol, mahar politik dilarang dalam bentuk apa pun selama proses pencalonan gubernur, bupati dan walikota. Ada sanksi pidana dan administrasi. Pidana penjara maksimal sampai 72 bulan pidana dikenakan pada pemberi dan penerima.
Selanjutnya sanksi administrasi, calon yang diusung terbukti pidana dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap adanya mahar politik akan didiskualifikasi.
Mahar politik bukanlah sumbangan kandidat kepada partai. Dalam Pasal 74 ayat 5 Undang-undang Pilkada, disebutkan bahwa sumbangan dana kampanye perseorangan paling banyak Rp 75 juta dan dari badan hukum swasta paling banyak Rp 750 juta. Meski politik uang dilarang, masing-masing calon boleh membagi-bagikan barang ke masyarakat dengan nilai tidak lebih dari Rp 25.000.
Politik butuh biaya tinggi. Sudah menjadi rahasia umum bahwa peserta pemilu harus menyiapkan dana tak sedikit untuk maju menjadi kepala daerah, anggota legislatif, ataupun presiden.
Mahar politik biasanya selalu berlindung untuk kepentingan dana kampanye. Permintaan uang dari kandidat dianggap wajar oleh Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono. Selain untuk kampanye, uang itu antara lain, digunakan untuk untuk bayar saksi di TPS saat pencoblosan.
Di Jawa Timur, jumlah TPS yang ada di 38 kabupaten/kota sebanyak 68.511 TPS. Pada setiap TPS dibutuhkan sedikitnya tiga saksi. “Jika uang makan saksi sebesar Rp 200.000 per orang, dibutuhkan Rp 41 miliar, “ jelas Arief.
"Belum lagi saksi-saksi di tingkat PPS, PPK, dan KPUD. Belum lagi untuk dana pelatihan saksi sebelum pencoblosan, yaitu sebesar Rp 100.000 per orang per hari, dan butuh tiga hari," kata Arief menambahkan.
Pilkada memang menguras biaya yang sangat besar. Pada Pilkada DKI 2017, misalnya. Pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno menghabiskan dana kampanye sebesar Rp 85,4 miliar. Sedangkan pasangan Basuki Tjahaja Poernama dan Djarot Saiful Hidayat sebesar Rp 82,6 miliar.
Menurut Anggota Divisi Korupsi Politik ICW Almas Sjrafina, tahapan kampanye yang paling menguras dana peserta pemilu. "Walau sudah diberi subsidi APBD, tapi laporan kampanye kandidat ke KPU ternyata tidak memberi dampak. Dana kampanye tetap mahal," kata Almas.
Untuk Pilkada 2018, dengan 171 daerah yang akan melakukan pemilihan serentak. Selain mahar, politik uang juga menjadi hal yang selalu membayangi di setiap kontestasi politik.
Bahkan, politik uang sudah dianggap sebagai hal yang lumrah di dunia politik. Masyarakat menganggap bahwa setiap pemilihan merupakan ajang bagi-bagi uang, sembako, ataupun sekadar atribut partai.
Inilah realitas yang mendorong para pejabat untuk korupsi, dianggap sebagai pengganti dari biaya politik yang sudah dikeluarkannya. Korupsi pun seolah-olah menjadi lumrah. Jika demikian, sampai kapan politik di negeri ini bisa bersih?