Kurangi Pendapatan Negara, Pemerintah Disarankan Kaji Ulang Penyesuaian Tarif Cukai Hasil Tembakau

Ketua Program Studi Magister Perencanaan Ekonomi dan Kebijakan Pembangunan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Vid Adrison menyarakan agar pemerintah melakukan pengkajian ulang dalam memperlakukan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT).

Kurangi Pendapatan Negara, Pemerintah Disarankan Kaji Ulang  Penyesuaian Tarif Cukai Hasil Tembakau
Ketua Program Studi Magister Perencanaan Ekonomi dan Kebijakan Pembangunan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), Vid Adrison

MONITORDAY.COM - Ketua Program Studi Magister Perencanaan Ekonomi dan Kebijakan Pembangunan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Vid Adrison menyarankan agar pemerintah melakukan pengkajian ulang dalam memperlakukan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT).

“Untuk kenaikan CHT memang perlu kajian mendalam untuk menentukan titik optimum agar pengendalian tercapai tapi juga tidak menggerus penerimaan,” kata Adrison di kawasan Sopo Del Office and Lifestyle Tower, Mega Kuningan, Jakarta, Rabu (28/8). 

Menurut Adrison, secara prinsip instrumen cukai diarahkan untuk mengendalikan konsumsi. Namun, untuk negara berkembang seperti Indonesia, cukai juga berperan sebagai salah satu sumber penerimaan negara.

Ia menilai mendorong tarif CHT terlalu tinggi akan menurunkan pendapatan negara dalam jangka pendek. Sebab, kontribusi cukai pada penerimaan negara yang mencapai 10% dapat mempengaruhi realiasasi pendapatan negara secara signifikan.

“Kalau tarif dinaikkan tinggi, misalnya membuat harga menjadi Rp50.000 per bungkus maka pasti buat demand turun dan revenue juga pasti turun. Itu menjadi pilihan pemerintah untuk menentukan seberapa besar tarif akan dinaikkan,” jelasnya.

Sebelumnya, pemerintah berupaya lakukan perubahan kebijakan terkait cukai dalam RAPBN 2020 dan nota keuangannya. Penyesuaian tarif dan penambahan barang kena cukai menjadi salah satu agenda perpajakan pada 2020.