Airport Tax di 13 Bandara Gratis, Maskapai Diminta Lakukan Ini
Maskapai diminta lakukan berbagai kebijakan pelayanan mengingat airport tax di 13 bandara kini tak dikenai biaya.

MONITORDAY.COM - Pemberian stimulus biaya 0% untuk tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax di 13 bandara ini bisa memberi sedikit angin segar bagi masyarakat.
Selain itu sektor penerbangan secara tidak langsung juga berdampak dari kebijakan ini dari sisi tingkat keterisian penumpang (load factor).
“Dari sisi maskapai tentu diharapkan jumlah penumpang bertambah sehingga load factor juga naik dan pendapatan maskapai penerbangan bertambah. Apalagi ini mulai masuk peak season di akhir tahun di mana biasanya banyak masyarakat yang liburan atau pulang kampung,” ujar pengamat penerbangan Gatot Rahardjo di Jakarta, Kamis (22/10/2020).
Di sisi lain stimulus ini bisa menyasar bandara lain di Indonesia. Gatot beralasan, dengan airport tax gratis, terutama pada penerbangan tujuan liburan bersifat resiprokal (pulang-pergi).
“Kalau hanya bandara di tempat wisata yang gratis, berarti hanya pulangnya saja PSC yang gratis, sedangkan dari bandara asal belum tentu gratis, kecuali bandara asalnya termasuk di 13 bandara tersebut.
Gatot menambahkan, di sisi maskapai, juga harus bisa meyakinkan masyarakat bahwa dengan insentif ini harga tiket turun pada komponen PJP2U yang tarifnya sebelum kebijakan ini berlaku, disatukan pada tiket pesawat.
“Walaupun mungkin maskapai perlu untuk mendapatkan pendapatan tambahan dengan menaikkan tarif di masa peak season, namun mungkin bisa ditahan dulu kenaikannya sampai mendekati akhir tahun, baru dinaikkan. Dengan kata lain fokus pada peningkatan tingkat keterisian dulu,” pungkasnya