Kemendes Rilis Protokol Kesehatan Tempat Wisata untuk Bangkitkan Ekonomi Desa

Pemerintah gencar melakukan upaya membangkitkan kembali ekonomi desa di tengah pandemi. Antara lain merilis protokol Tempat Wisata pada era kenormalan baru atau new normal

Kemendes Rilis Protokol Kesehatan Tempat Wisata untuk Bangkitkan Ekonomi Desa
Ekonomi Desa/net

MONITORDAY.COM -  Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) gencar melakukan upaya membangkitkan kembali ekonomi desa di tengah pandemi. Antara lain merilis protokol Tempat Wisata pada era kenormalan baru atau new normal.

Menteri Desa, PDTT Abdul Halim Iskandar, menyatakan protokol tersebut nantinya tak hanya berfungsi untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Namun, juga untuk meningkatkan penerimaan daerah dari sektor wisata.

Sekarang kita berupaya untuk menggenjot ekonomi di desa, yang penting adalah protokol kesehatan secata ketat. Saya berharap desa wisata untuk segera dibuka kembali," ujar dia dalam video conference via Zoom, Kamis (2/72020).

Halim mengatakan anggaran yang tersedia dalam dana desa bisa digunakan untuk perbaikan prasarana dan sarana destinasi wisata. Sebab kegiatan itu termasuk dalam program padat karya.

Namun, dalam pelaksanaan padat karya pekerja harus mentaati aturan protokol kesehatan yang telah di tetapkan pemerintah. Yakni, memakai masker, menjaga jarak, bersuhu tubuh normal, dan diutamakan membawa peralatan kerja sendiri.

Sedangkan, dalam Protokol Tempat Wisata terdapat 13 aturan yang harus dilaksanakan pengelola, yakni:

1. menguasai protokol kesehatan,

2. membersihkan tempat, wahana dan peralatan dengan desinfektan,

3. menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun,

4. menyediakan tempat sampah tertutup,

5. memasang pembatas antara petugas tiket dengan pengunjung,

6. memastikan fasilitas umum (seperti tempat ibadah dan toilet) dalam kondisi bersih,

7. menyiapkan relawan pemeriksa suhu dan pengawas penerapan protokol,

8. mengatur jalur kedatangan dan kepulangan pengunjung,

9. menerapkan sistem antrian di pintu masuk,

10. menerapkan jarak fisik antar orang minimal 1 meter,

11. membatasi jumlah pengunjung,

12. mengatur jam operasional, dan

13. memastikan lapak dan barang dagangan bersih.