KTP Khusus Untuk Penganut Kepercayaan
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai putusan Mahkamah Konstitusi soal pencantuman kolom kepercayaan di KTP telah mengsejajarkan aliran kepercayaan dengan agama. Penganut Kepercayaan dituntut memliki KTP yang berbeda

MONDAYREVIEW, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memandang Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor Perkara 97/PPU-XIV/206 tentang pencantuman kolom kepercayaan di KTP, kurang cermat dan melukai perasaan ummat beragama di Indonesia. Putusan MK dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan berdampak pada tatanan kehidupan sosial masyarakat.
"Putusan tersebut telah melukai perasaan umat beragama karena telah menyejajarkan kedudukan agama dengan aliran kepercayaan," kata kata Ketua Bidang Hukum MUI, Basri Bermanda saat memberikan keterangan pers di Gedung MUI, Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2018).
Dalam surat Sikap dan Pandangan MUI yang ditandatangani Ketua MUI KH Ma’ruf Amin dan Sekjen MUI KH Anwar Abbas, MUI berpendapat MK seharusnya memmbangun komunikasi dan menyerap aspirasi masyarakat dalam mengambil keputusan yang memiliki dampak strategis dan dirasa sensitif.
Pasalnya keputusan MK bersifat final dan mengikat maka MUI mengusulkan kepada pemerintah agar penganut kepercayaan diberikan KTP khusus. "Untuk warga negara yang memeluk agama dan telah mempunyai KTP hendaknya dilakukan perubahan atau penggantian KTP sama sekali," tuturnya.
MUI mengusulkan agar pemerintah membuat KTP khusus penganut aliran kepercayaan. "Pembuatan KTP yang mencantumkan kolom kepercayaan harus segera direalisasikan," kata Basri. MUI menolak jika usul ini dikatakan diskriminatif.
Oleh karena putusan MK sesuai konstitusi bersifat final dan mengikat (Final and binding), maka MUI mengusulkan kepada pemerintah agar penghayat kepercayaan diberikan KTP-Elektronik yang mencantumkan kolom “Kepercayaan” tanpa ada kolom “Agama”.
Adapun untuk warga negara yang memeluk agama dan telah mempunyai KTP-Elektronik, hendaknya tidak dilakukan perubahan atau penggantian KTP-Elektronik sama sekali.
Demikian bunyi salah satu poin Surat Sikap dan Pandangan MUI tentang Pencantuman Kolom Kepercayaan dalam KTP-Elektronik dan Pasal-Pasal KUHP. MUI menyatakan langkah ini adalah bentuk perlakuan negara yang disesuaikan dengan ciri khas dan hak warga negara yang berbeda.
"Hak warga negara pemeluk agama untuk mempunyai KTP elektronik yang mencantumkan kolom agama sehingga identitas agamanya diketahui secara jelas dan pasti. Demikian pula dengan warga negara penganut kepercayaan," tutur Basri.
editor: elbach