Kritik Peraturan Menag Soal Majelis Taklim, Haedar Nashir: Kalau Dikaitkan Radikalisme Itu Tidak Nyambung
Kebijakan pemerintah mengatur majelis taklim tidak nyambung jika dikaitkan dengan radikalisme.

MONITORDAY.COM - Menteri Agama Fachrul Razi menerbitkan Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim pada 13 November 2019. Peraturan ini dibuat diketahui untuk mendeteksi radikalisme yang ada di majelis taklim.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nasir menegaskan bahwa kebijakan pemerintah mengatur majelis taklim tidak nyambung jika dikaitkan dengan radikalisme.
"Kebijakan itu kalau dikaitkan dengan radikalisme itu memang berlebihan, tidak nyambung juga," kata Haedar di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Rabu, (4/12/19).
Haedar mengatakan, kebijakan itu juga bisa menimbulkan diskriminasi. Sebab, jika ada masalah radikalisasi yang berpotensi intoleran, membenarkan kekerasan, ekstrem, maka muaranya jangan dikorelasikan dengan satu institusi.
"Kalau satu institusi yang ada di umat Islam apa lagi majelis taklim itu kan hidup, nanti kan asumsinya, 'oh berarti umat Islam itu menjadi sumber dari radikalisme," ujarnya.
Menurut Haedar, kebijakan ini juga bisa kontraproduktif dengan demokrasi. Pasalnya, dengan pemerintah ikut campur urusan majelis taklim berpotensi ada pembatasan. Padahal, majelis taklim menjalankan kegiatan sosial keislaman yang hidup di akar rumput.
Karena itu, Haedar menyarankan agar pemerintah membiarkan majelis taklim menjadi kekuatan dinamis untuk menghidupkan keberagamaan yang positif, keberagamaan yang menciptakan damai, toleran, dan memberi rahmat bagi lingkungan.