Krakatau Steel : Rencana Aksi Korporasi Hingga Suntikan Rp2 T

Krakatau Steel : Rencana Aksi Korporasi Hingga Suntikan Rp2 T
Baja Krakatau Steel/ net

MONDAYREVIEW.COM- Aksi korporasi diperlukan untuk membenahi BUMN. Tentu dengan mempertimbangkan secara matang segala aspek dan konsekuensinya. Kebijakan tersebut akan diambil PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) yang berencana mendivestasikan anak usahanya. Hal itu dilakukan melalui penawaran umum saham perdana (initial public offering/IPO) di pasar modal. Opsi lainnya dengan melakukan spin-off dan berpartner dengan mitra strategis.

IPO adalah singkatan dari istilah Bahasa Inggris, yaitu Initial Public Offering. Maksudnya, IPO merupakan kondisi yang mana perusahaan akan menjual sebagian sahamnya kepada publik atau masyarakat umum.

Tujuan IPO adalah untuk mendapatkan dana tambahan guna melancarkan operasional perusahaan maupun untuk mempercepat kegiatan ekspansinya. Dalam Bahasa Indonesia, IPO sering disebut dengan Penawaran Saham Perdana. Dalam kata lain, IPO juga dapat didefinisikan sebagai nilai saham suatu perusahaan saat pertama kali dilepas di publik.

Melalui acuan IPO tersebut, masyarakat umum atau investor dapat menawar, membeli, ataupun menjual saham sebuah perusahaan. Jadi, dengan adanya IPO ini, saham perusahaan bukan lagi milik individu atau perorangan. Melainkan, sudah dapat dimiliki oleh publik atau dalam istilahnya sudah Go Public.

Tiga anak usaha direncanakan akan melakukan IPO. Direktur Utama Krakatau Steel Silmy Karim aksi korporasi ini juga mempertimbangkan kondisi pasar akibat pandemi Covid-19.

"Kondisi di pandemi covid bukan waktu yang tepat untuk aksi korporasi tersebut dan belum bisa diukur dampaknya ke Perseroan, kita masih konsultasi ke Kementerian mana perusahaan yang IPO," kata Silmy dalam dokumen paparan publik virtual, dikutip Senin (4/1/2021).

Sementara itu PT Krakatau Steel (Persero) Tbk telah menerima dana investasi pemerintah dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai Rp2,2 triliun pada 30 Desember 2020 lalu.

PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) sebagai pelaksana investasi pemerintah mengeksekusi suntikan dana ini. Dana tersebut akan diterima setelah ditandatanganinya perjanjian penerbitan Obligasi Wajib Konversi (OWK) pada tanggal 28 Desember 2020.

"Dana OWK ini adalah amanah dan kepercayaan yang harus kami kawal dengan sebaik-baiknya dan Krakatau Steel berkomitmen untuk terus menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku dalam penggunaan dana OWK tersebut," ujar Direktur Utama Krakatau Steel Silmy Karim dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa.

Impor baja masih deras membanjiri Indonesia. Industri dalam negeri keteteran menghadapi serbuan baja yang sangat kompetitif. Dukungan investasi pemerintah melalui program PEN pada Krakatau Steel akan memberikan fleksibilitas dalam meningkatkan pasokan bahan baku pada industri hilir dan industri pengguna baja nasional.

"Dengan dana OWK ini, Krakatau Steel dapat mengantisipasi peningkatan permintaan baja dalam negeri pasca membaiknya perekonomian nasional yang diperkirakan akan kembali normal pada Kuartal III 2021," katanya.

Harapan pada pemulihan ekonomi nasional tentu harus diimbangi dengan kesiapan industri baja dalam negeri untuk bersaing dengan kompetitor di pasar. Suntikan dana hanya salah satu dari langkah yang diperlukan untuk mendongkrak kinerja manufaktur andalan ini.

"Kami berharap bahwa stimulus investasi pemerintah yang diperoleh mampu memberikan dampak positif terhadap penguatan industri baja dari hulu hingga hilir, serta berdampak pada pergerakan laju pertumbuhan ekonomi nasional," kata Silmy.

Ada beberapa tahap dalam proses penyuntikan dana ini. Penerimaan dana OWK selanjutnya akan diterima Krakatau Steel pada Desember 2021 sebesar Rp800 miliar, sehingga total dana OWK yang diterima Krakatau Steel sebesar Rp3 triliun.