KPU Usulkan Pencoblosan Putaran Kedua Warga Libur (Lagi)

KPU mengusulkan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk meliburkan warganya ketika Pemilihan Gubernur DKI Jakarta putaran kedua

KPU Usulkan Pencoblosan Putaran Kedua Warga Libur (Lagi)
Komisi Pemilihan Umum

MONDAYREVIEW.COM, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum mengusulkan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk meliburkan warganya ketika Pemilihan Gubernur DKI Jakarta putaran kedua.

Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno, berharap dengan menetapkan hari pencoblosan sebagai hari libur, warga Jakarta dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik untuk berpartisipasi kembali di Pilgub.

Dengan perolehan suara paling kecil di antara ketiga paslon pada putaran pertama kemarin, Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni harus mengakui kekalahan mereka. Sementara dua paslon lainnya, Ahok-Djarot dan Anies-Sandi melaju ke putaran kedua.

Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota Tahun 2017 sebagai hari libur nasional.

Meskipun pada putaran kedua kali ini bukan berdasarkan Keppres, KPU berharap penetapan hari libur warga Jakarta tersebut dapat dikeluarkan oleh Peraturan Gubernur.