KPU Tarakan Buka Perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
Bagi masyarakat yang berminat menjadi PPDP bisa menyampaikan kepada pengurus RT yang akan berkoordinasi dengan PPS nantinya

MONITORDAY.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan membuka perekrutan Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) yang akan bertugas melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih.
"Perekrutan PPDP sudah dimulai 24 Juni-14 Juni 2020. Masa kerjanya petugas PPDP ini sejak 15 Juli-13 Agustus 2020," kata Anggota Komisioner KPU Tarakan, Herry Fitrian di Tarakan, Jumat.
Bagi masyarakat yang berminat menjadi PPDP bisa menyampaikan kepada pengurus RT yang akan berkoordinasi dengan PPS nantinya. PPDP merupakan rukun warga, rukun tetangga, dan atau warga masyarakat yang diusulkan oleh PPS setempat untuk membantu dalam pemuktahiran data pemilih.
Nantinya PPDP yang diusulkan PPS tersebut akan diangkat dan diberhentikan oleh KPU Tarakan melalui surat keputusan.
Jumlah PPDP ini sebanyak satu orang di setiap TPS. Dalam setiap TPS jumlah pemilih maksimal 500 orang.
Pembentukan PPDP mengikuti protokol kesehatan COVID-19 yang telah ditetapkan.
"Petugas PPDP ini orang yang akan melakukan proses input data yang ada di lapangan sebelum data itu diolah PPS," kata Herry.
Adapun syarat menjadi petugas PPDP diantaranya tidak pernah dijatuhi sanksi disiplin pegawai, independen dan tidak berpihak, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari narkoba, mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi, usia 20-50 tahun.
Syarat lainnya PPDP harus sehat jiwa dan tidak memiliki riwayat penyakit degeneratif, melakukan pencocokan dan penelitian dari rumah ke rumah di wilayah kerjanya dan wajib mematuhi protokol kesehatan COVID-19.
"Protokol khusus nanti, PPDP akan kami lengkapi dengan alat pelindung diri seperti masker, hand sanitizer, face shield dan jaga jarak dengan masyarakat," katanya.
Sementara itu, KPU Tarakan telah resmi melantik 60 anggota PPS pada pekan lalu setelah dimulainya kembali tahapan pilkada yang sempat terhenti karena pandemi COVID-19.
KPU RI telah menetapkan lanjutan tahapan pilkada 2020 yang dimulai 15 Juni 2020 dengan menerbitkan PKPU No 5/2020 sebagai perubahan atas PKPU no 15/2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada.
Dalam pesta demokrasi tingkat lokal kali ini, terdapat 270 wilayah yang terdiri dari 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota yang akan menggelar pilkada pada 9 Desember 2020 mendatang.