KPU Resmi Tetapkan Jokowi-Ma'ruf Jadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi menetapkan Joko Widodo-KH. Ma'ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil terpilih periode 2019-2024.

MONITORDAY.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi menetapkan Joko Widodo-KH. Ma'ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil terpilih periode 2019-2024.
Penetapan ini dipimpin oleh Ketua KPU Arief Budiman, dalam rapat pleno terbuka di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (30/6).
"Menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2019 nomor urut 01 Joko Widodo dan dan KH Ma'ruf Amin," tutur Arief Budiman, saat membacakan keputusan.
Arief melanjutkan, dengan membacakan Perolehan suara masing-masing peserta.
"Jokowi-Ma'ruf memperoleh 85.607.362 suara atau 55,50 persen, sementara pasangan Prabowo-Sandiaga memperoleh 68.650.239 suara atau 44,50 persen," tutur dia.
"Keputusan tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan," lanjutnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan tim Prabowo-SandiPrabowo-Sandi, pada Kamis (27/6) lalu. Dengan ditolaknya gugatan itu, Paslon 01 berhak ditetapkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden terpilih.