KPU Pastikan Kabar Prabowo Menang di Pemilihan Luar Negeri Hoaks

Beredar kabar di media sosial pencoblosan yang diadakan di luar negeri telah dilakukan proses perhitungan. Dan hasilnya, hampir di semua negara yang telah dilakukan pemungutan suara pemilu 2019 memenangkan Paslon 02 Prabowo-Sandi.

KPU Pastikan Kabar Prabowo Menang di Pemilihan Luar Negeri Hoaks
Ilustrasi foto/istimewa

MONITORDAY.COM - Beredar kabar di media sosial pencoblosan yang diadakan di luar negeri telah dilakukan proses perhitungan. Dan hasilnya, hampir di semua negara yang telah dilakukan pemungutan suara pemilu 2019 memenangkan Paslon 02 Prabowo-Sandi. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan kabar tersebut hoaks belaka. Karena berdasarkan aturan, penghitungan suara pemilu dilakukan pada tanggal 17 April 2019 sesuai waktu setempat.

"Pemungutan suara di luar negeri yang telah dan sedang berjalan adalah Senin 8 April 2019 di Sana'a, Selasa 9 April 2019 di Panama City dan Quito, Rabu 10 April 2019 di Bangkok dan Songkhla," kata Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari, dalam keterangan tertulis, Rabu (10/3). 

Hasyim menjelaskan, dilaksanakan sebelum tanggal 17 April, sesuai dengan jadwal yang tertuang dalam SK KPU No 644/2019, maka Warga negara Indonesia (WNI) berhak menentukan hak pilihnya pada 8-14 April 2019.

Proses pencoblosan yang sejauh ini sudah dilaksanakan di beberapa kota di luar negeri yakni kota Sana'a, ibu kota Yaman pada 8 April. Tanggal 9 April WNI mencoblos di negara Panama, kota Panama City dan Quito, ibu kota negara Equador.

Selanjutnya pada 10 April proses elektorat akan dilaksanakan di Thailand, di kota Songkhla dan Bangkok. "Selain jadwal tersebut, kegiatan pemungutan suara di luar negeri belum dilaksanakan," Sambung Hasyim. 

Hasyim menjabarkan, bahwa kegiatan pemungutan suara di luar negeri dilaksanakan dengan 3 metode memilih di tempat pemungutan suara luar negeri (TPSLN) yang berada di kantor-kantor perwakilan RI, yaitu di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) dan Kantor Dagang Ekonomi Indonesia (KDEI).

Hasyim menambahkan, bahwa hasil penghitungan perolehan suara pemilu WNI yang tinggal di luar negeri yang dilakukan Panitia Pemilihan Umum Luar Negeri (PPLN), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) baru dapat diketahui setelah proses penghitungan suara 17 April 2019 selesai.

Berdasarkan fakta tersebut, Hasyim memastikan hasil perhitungan suara di luar negeri yang dilakukan oleh PPLN dan KPPSLN, baru dapat diketahui setelah perhitungan suara pada tanggal tersebut selesai dilakukan.

"Bila sekarang ini beredar kabar tentang perolehan suara pemilu luar negeri, dapat dipastikan hasil tersebut bukan hasil resmi (real count) yang dilakukan oleh PPLN dan KPPSLN," kata Hasyim. 

"Dengan demikian terhadap kabar tentang perolehan suara pemilu di luar negeri yang beredar luas di masyarakat adalah kabar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya. 

Seperti diketahui, dalam kabar yang beredar di media sosial tersebut, tertulis hasil perhitungan suara yang menyebut keunggulan salah satu pasangan calon. Pesan tersebut memperlihatkan hasil hitung sementara di sejumlah negara, antara lain Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Yaman, Belgia, Jerman, dan AS.

Dalam perhitungan sementara untuk Arab Saudi, misalnya, pesan tersebut mengungkap jika capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno unggul dengan perolehan 65,4 persen suara, sementara capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin memperoleh 25,6 persen suara. Keunggulan paslon 02 juga terjadi di Korea Selatan dengan perolehan 64,8 persen suara, dan paslon 01 sebesar 35,2 persen.