KPU Gelar Rapat Penetapan Presiden Wakil Presiden Minggu
Pasca Keputusan MK menolak gugatan dari Paslon 02, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menggelar rapat pleno terbuka pada Minggu, (30/6).

MONITORDAY.COM - Pasca Keputusan MK menolak gugatan dari Paslon 02, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menggelar rapat pleno terbuka pada Minggu, (30/6).
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, rapat tersebut akan menetapkan Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024.
“Rapat pleno terbuka itu untuk penetapan pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin, sebagai Capres dan Cawapres terpilih di Pilpres 2019,” kata Arief Budiman, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/6).
Arief mengtakan, rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon (Paslon) terpilih itu akan digelar pada pukul 15.30 WIB, dan selesai pukul 17.00 WIB.
Ia juga menambahkan, KPU akan menggundang Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jokowi-Ma’ruf Amin, partai politik, dan pasangan Prabowo-Sandi.
"Serta juga undangan untuk masing-masing paslon diberikan sebanyak 20 buah," ujar dia.