KPK Usul Pemerintah Buat Perppu, Fahri Hamzah: KPK 'Lempar Handuk' dan 'Nyasar'

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menanggapi pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo yang mengusulkan pemerintah untuk segera membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang tindak pidana korupsi.

KPK Usul Pemerintah Buat Perppu, Fahri Hamzah: KPK 'Lempar Handuk' dan 'Nyasar'
Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah/foto: Ari Aprian

MONITORDAY.COM - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menanggapi pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo yang mengusulkan pemerintah untuk segera membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang tindak pidana korupsi.

Fahri menyatakan KPK sudah 'lempar handuk' dan 'nyasar'. 

"KPK itu lempar handuk aja menurut saya, dia udah gak kuat menghadapi ini, KPK itu udah nyasar," ujar Fahri kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jum'at (30/11/2018).

Fahri menilai seharusnya setelah 16 tahun pendirian KPK, sudah tidak ada lagi korupsi dan Indonesia sudah aman.

"Maksud awal dibuatnya UU KPK itu sebagai UU transisi untuk memperkuat kepolisian dan kejaksaan, setelah 16 tahun dia malah pidato kalau KPK mau dia bisa OTT tiap hari. Lah kan ini gila dong?," lanjut Fahri.