KPK Tengah Rancang Pedoman Penuntutan, Firli Bahuri Sebut Pemidanaan Kewenangan Hakim

Saya selalu menyampaikan bahwa kita tidak memasuki ranah yang bukan tugas pokok kita.

KPK Tengah Rancang Pedoman Penuntutan, Firli Bahuri Sebut Pemidanaan Kewenangan Hakim
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri/ MI

MONITORDAY. COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengatakan pihaknya saat ini tengah merancang pedoman penuntutan untuk dapat menjadi acuan dalam setiap kasus korupsi di lembaga antirasuah.

“Kita sedang susun pedoman penuntutan. Saya sudah perintahkan untuk menyusun Perkom KPK tentang pedoman penuntutan dan sedang di proses,” kata Firli melalui keterangan tertulis, Selasa (21/04/2020).

Menurut Firli, terkait soal pemidanaan bukan otoritas KPK untuk berbicara. Tapi, pemidanaan merupakan kewenangan kekuasaan kehakiman yang bebas dan merdeka.

"Saya selalu menyampaikan bahwa kita tidak memasuki ranah yang bukan tugas pokok kita," jelasnya. 

Lebih lanjut, Firli menerangkan kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka terlepas dari kekuasaan legislatif dan eksekutif.

Sehingga, Firli mengatakan pihaknya tidak perlu memberi komentar atas pernyataan berbagai pihak terkait hal pemidanaan. Namun, ia menegaskan kebebasan berpendapat adalah hak semua pihak.

"KPK bukan LSM, tapi KPK adalah lembaga negara yang independen dan memiliki aturan main sesuai dengan UU," terangnya.

Selain itu, Firli menuturkan bahwa pihaknya saat ini sedang menyusun pedoman penuntutan untuk dapat menjadi acuan dalam setiap kasus di KPK.

“Kita sedang susun pedoman penuntutan. Saya sudah perintahkan untuk menyusun Perkom KPK tentang pedoman penuntutan dan sedang di proses,” pungkasnya.