KPK Tangkap Penyuap Nurhadi

KPK Tangkap Penyuap Nurhadi
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dan Plt Jurubicara KPK Ali Fikri saat konferensi pers penangkapan Hiendra Soenjoto/Ist

MONITORDAY.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto (HSO). Hiendra telah masuk ke daftar pencarian orang selama 8 bulan.

"Benar, penyidik KPK hari ini berhasil menangkap DPO KPK atas nama tersangka HSO," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (29/10/2020).

Hiendra merupakan tersangka kasus dugaan siap pengurusan perkara Mahkamah Agung Tahun 2011-2016. Tersangka Hiendra ditangkap tim KPK di salah satu apartemen di kawasan Bumi Serpong Damai, Tangerang Selatan. Hiendra sebelumnya telah dimasukkan dalam status DPO sejak Februari 2020.

Hiendra langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan. Usai menjalani pemeriksaan, Hiendra akan dikirim ke Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur untuk menjalani penahanan.

"Tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 29 Oktober 2020 sampai dengan 17 November 2020," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Lili mengatakan sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Rutan KPK, Hiendra terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1 (Gedung KPK lama).

Terkait perkara suap pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurachman, menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto.

Untuk Nurhadi dan menantunya saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Keduanya didakwa menerima suap Rp45,726 miliar dari Hiendra terkait pengurusan dua gugatan hukum. Selain itu, keduanya juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp37,287 miliar pada periode 2014-2017.

Adapun tersangka Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.