KPK Tahan Mantan Anggota BPK Rizal Djalil

MONITORDAY.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan anggota Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Rizal Djalil.
Sebelumnya, lembaga anti rasuah menetapkan Rizal sebagai tersangka suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018.
"Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan selama 20 hari (kedepan), terhitung sejak (hari ini) 3 Desember 2020," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, kepada media di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/12/2020).
Djalil ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Selain Rizal Djalil, penahanan juga dilakukan terhadap satu tersangka lainnya, yakni Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo.
"Untuk tersangka LJP ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang Polisi Militer Kodam Jaya Guntur," terang Nurul Ghufron.
"Sebagai protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19, maka tahanan akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK di Kavling C1," tambahnya.
KPK menetapkan Rizal Djalil dan Leonardo sebagai tersangka pada 25 September 2019. Penetapan keduanya sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari kegiatan tangkap tangan KPK 28 Desember 2018.
"Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp3,3 miliar, 23.100 dolar Singapura, dan 3.200 dolar AS atau total sekitar Rp3,58 miliar," demikian kata Ghufron.[]