KPK Sebut Pemberantasan Korupsi Harus Dimulai Dari Proses Pendidikan

Pemberantasan korupsi harus dimulai dari proses pendidikan, maka dari itu saya hadir di Universitas Jambi untuk memberikan motivasi itu.

KPK Sebut Pemberantasan Korupsi Harus Dimulai Dari Proses Pendidikan
Komisioner KPK RI, Nurul Ghufron memberikan kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Jambi. Nurul Ghufron sebut pendidikan anti korupsi harus di tanamankan dari proses pendidikan. (Antara/Muhamad Hanapi)

MONITORDAY.COM - Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengatakan pendidikan anti korupsi harus ditanamkan sejak dini dan dimulai dari proses pendidikan, terutama kepada generasi penerus bangsa.

“Pemberantasan korupsi harus dimulai dari proses pendidikan, maka dari itu saya hadir di Universitas Jambi untuk memberikan motivasi itu,” kata Komisoner KPK RI Nurul Ghufron di Jambi, Kamis (13/08/2020).

Dalam kunjungannya ke Universitas Jambi (Unja), Nurul Ghufron memberikan kuliah umum kepada mahasiswa Fakultas Hukum Unja dengan tema peran serta kampus dalam pencegahan korupsi.

Menurut Nurul Ghufron, pendidikan pemberantasan korupsi harus digalakkan sejak proses pendidikan terutama di jenjang perguruan tinggi. Hal itu dikarenakan perguruan tinggi merupakan salah satu pencetak generasi masa depan dan banyak calon pejabat negara dari perguruan tinggi tersebut.

Oleh karenanya, perlu diberikan pendidikan pemberantasan korupsi terhadap generasi generasi penerus bangsa tersebut. Serta mulai mempersiapkan integritas terhadap generasi penerus bangsa untuk tidak korupsi.

“Masa depan adalah milik generasi saat ini, kita harus mulai menyiapkan diri, salah satunya menyiapkan integritas untuk tidak korupsi,” ujar Nurul Ghufron.

Sementara itu, Rektor Unja Prof Sutrisno menyatakan, perguruan tinggi memiliki peran yang sangat luar biasa dalam membentuk kepribadian mahasiswa. Melalui kuliah umum yang diberikan oleh Komisioner KPK RI tersebut, di harapkan mahasiswa mendapatkan pendidikan yang luar biasa terkait pemberantasan korupsi.

“Melalui kuliah umum tersebut memberikan suatu gambaran bahwa mahasiswa hadir di kampus untuk mengubah paradigma terkait pemahaman anti korupsi dan menganut nilai nilai yang di ajarkan,” ujar Prof Sutrisno.

Selain itu, melalui kuliah umum tersebut diharapkan dapat meningkatkan kapasitas mahasiswa, terutama dalam hal anti korupsi. Karena pendidikan anti korupsi dan budaya anti korupsi tersebut penting untuk ditanamkan sedini mungkin.