KPK Imbau Ridwan Kamil Tidak Hambat Proses Penanganan Kasus Suap Meikarta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil tidak melakukan upaya untuk menghambat penanganan kasus suap Meikarta. Imbauan itu menyusul rencana Ridwan Kamil meminta penjelasan dari Pemerintah Kabupaten Bekasi dan pihak pengembang terkait dengan proyek Meikarta.

KPK Imbau Ridwan Kamil Tidak  Hambat Proses Penanganan Kasus Suap Meikarta

MonitorDay.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil tidak melakukan upaya untuk menghambat penanganan kasus suap Meikarta. Imbauan itu menyusul rencana Ridwan Kamil meminta penjelasan dari Pemerintah Kabupaten Bekasi dan pihak pengembang terkait dengan proyek Meikarta.

"Kami ingatkan agar tidak melakukan tindakan-tindakan yang berisiko menghambat penanganan perkara yang sedang dilakukan oleh KPK. Karena, tidak tertutup kemungkinan pihak-pihak yang akan dipanggil tersebut juga merupakan saksi bagi KPK," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat, (26/10/2018).

Sebelumnya, Ridwan Kamil berencana memanggil Pemerintah Kabupaten Bekasi dan pengembang dari Meikarta untuk meminta kejelasan tentang perkara perizinan. Dia mengatakan ingin mengetahui duduk perkara proyek tersebut.

Rencana Ridwan Kamil memanggil pihak itu menyusul terungkapnya dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Meikarta. KPK menyangka Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan empat pejabat dinas Kabupaten Bekasi menerima suap untuk memuluskan proses perizinan proyek Meikarta.

KPK menduga suap itu diberikan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro serta dua konsultan dan satu pegawai Lippo Group.