KPK Diprotes Karena Mendiamkan Kasus Korupsi yang Menyeret Anies Baswedan

Sejak 3 tahun yang lalu laporan terhadap Anies telah dilayangkan, namun hingga saat ini tidak pernah melakukan penyelidikan kepada yang bersangkutan padahal laporannya diterima.

KPK Diprotes Karena Mendiamkan Kasus Korupsi yang Menyeret Anies Baswedan
Anies Baswedan/net

MONITORDAY.COM - Direktur Eksekutif Goverment Againts Corruption and Discrimination (GACD) Andar Mangatas Situmorang, mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Senin (8/10), untuk meminta kejelasan pelaporannya terkait kasus korupsi Anies Baswedan saat masih menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Andar mengklaim laporan yang diajukan sejak 3 tahun yang lalu itu hingga saat ini tidak pernah melakukan penyelidikan kepada yang bersangkutan padahal laporannya diterima. "Sejak 2017 lalu saya telah melaporkan dugaan korupsinya Anies Baswedan. Waktu dia masih zaman Mendikbud dan diterima laporan saya," ujar Andar, di gedung KPK, Jakarta.

Andar mengatakan, kedatangannya itu untuk memastikan laporannya tersebut harus ditindak lanjuti segera bulan Oktober ini. Jika tidak, Ia menegaskan akan memidanakan komisioner KPK saat ini karena melakukan pembiaran terhadap perilaku korupsi.

"Apabila 5 komisioner KPK tidak memproses laporan saya dalam bulan ini, maka dengan terpaksa akan memidanakan kelima komisioner KPK akan pidanakan di Bareskrim Pasal 421 tentang Kejahatan Jabatan pidana empat tahun penjara," tegas Andar.

Lebih lanjut, Andar menyebut Komisioner KPK telah melakukan pembiaran pidana karena telah membiarkan Novel Baswedan bertemu dengan yang bersangkutan Anies Baswedan. Ia mengungkapkan, hal ini dilakukan tidak hanya sekali, namun berkali-kali, dan Ia mengklaim mempunyai bukti fotonya. 

"Di mana itu menurut Undang-undang KPK pasal 36-37, pegawai KPK tidak boleh berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan orang yang terkait dengan perkara korupsi. Dan kalian telah melakukan pembiaran pidana," ungkapnya. 

"Maka saya minta minggu ini agar KPK memecat Novel Baswedan, karena dia tidak layak, disamping ia juga telah cacat bertindak," tandas Andar.

Untuk diketahui, Andar melaporkan Anies pada tahun 2017 lalu karena diduga telah melakukan korupsi dana rombongan penulis, sastrawan, serta staf Indonesia ke Frankfurt Books Fair tahun 2015.

Laporan yang dilayangkan pada 7 Maret 2017 itu menduga Anies telah menyelewengkan dana sebesar Rp146 milyar, pada saat Ia masih menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI.