KPK Buka Kemungkinan Panggil Menteri Agama

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan dan menyita uang ratusan juta rupiah dari ruang Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin. Penyitaan itu membuka peluang KPK untuk memanggil dan memeriksa Lukman Hakim Saifuddin sebagai saksi.

KPK Buka Kemungkinan Panggil Menteri Agama
Juru Bicara KPK Febri Diansyah/net.

MONITORDAY.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan dan menyita uang ratusan juta rupiah dari ruang Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin. Penyitaan itu membuka peluang KPK untuk memanggil dan memeriksa Lukman Hakim Saifuddin sebagai saksi.

“Itu terbuka ya sepanjang dibutuhkan oleh penyidikan apalagi ada dokumen dan uang yang diamankan atau disita dari ruangan Menteri Agama hari ini. Nanti baru diinfokan lagi kalau sudah ada jadwalnya,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2019).

Febri Diansyah mengatakan, penyidik akan mendalami asal muasal uang ratusan juta yang disita dari kantor Lukman Hakim Saifuddin itu. Termasuk dugaan Lukman Hakim Saifuddin terlibat dalam kasus jual beli jabatan yang melibatkan politikus PPP Muhammad Romahurmuziy (Rommy).

“Saya kira kita jangan menyimpulkan dulu ya karena kita masih dalam proses penggeledahan. Dan proses penggeledahan itu ada bukti-bukti yang perlu disita jika dipandang terkait dan kemudian dipelajari lebih lanjut siapa yang terlibat yang pasti sekarang yang terlibat 3 orang yang jadi tersangka,” ujar Febri Diansyah.

“Apakah ada pihak lain yang akan diproses? nanti tergantung alat bukti dan pengembangan perkara,” tambahnya.

Selain menyita uang ratusan juta rupiah, KPK juga menyita sejumlah dokumen terkait dengan kasus yang melibatkan Rommy. Dokumen-dokumen itu diamankan dari total tiga ruangan yang digeledah KPK di Kementerian Agama, yaitu ruang kerja Lukman Hakim Saifuddin, ruang Sekjen Kemenag, dan ruang Kepala Biro Kepegawaian.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Rommy sebagai tersangka. Dirinya diduga telah menerima suap Rp 300 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin (HRS), secara bertahap.

KPK juga sudah menetapkan Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin sebagai tersangka.