KPAI Desak Polisi Usut Kasus Pelibatan Anak dalam Aksi 22 Mei
Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta kepada aparat untuk mengusut soal pelibatan anak-anak dalam Aksi 22 Mei yang berujung rusuh.

MONITORDAY.COM - Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta kepada aparat untuk mengusut soal pelibatan anak-anak dalam Aksi 22 Mei yang berujung rusuh.
Hal tersebut disampaikan menyusul ditemukannya fakta bahwa ada 14 anak berasal dari Kabupaten Sukabumi membawa surat wasiat untuk mewakafkan diri untuk aksi tersebut.
"Kami meminta polisi mengungkap secara cepat dan cermat. Siapa dalang di balik mobilisasi anak tersebut. Ini tak boleh terjadi. Negara tak boleh kalah dengan pelaku eksploitasi anak," ujar Ketua KPAI, Susanto, dalam keterangan tertulis, Jumat (24/5).
Susanto mengatakan, menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak setiap warga negara. Namun, dia mengingatkan adanya batasan dalam menyampaikan pendapat yang harus dipatuhi.
"Menyampaikan aspirasi merupakan hak setiap warga negara sepanjang sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Namun memobilisasi anak untuk demonstrasi merupakan pelanggaran," Jelasnya.
Susanto menegaskan, bahwa penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik merupakan pelanggaran hukum. Karena itu, KPAI telah meminta masing-masing tim kampanye pasangan calon untuk mencegah terlibatnya anak dalam sengketa pemilu.
"KPAI telah mengundang BPN dan TKN agar melakukan langkah-langkah antisipasi dan pencegahan sehingga tak ada anak yang dilibatkan apalagi dalam sengketa pemilu," ungkapnya.
Seperti diketahui, Belasan remaja diamankan Polres Sukabumi, Jawa Barat saat operasi penyekatan di sekitar SPBG Benda, Kecamatan Cicurug karena dicurigai dimobilisasi untuk menjadi peserta aksi 22 Mei di DKI Jakarta.
Saat digeledah, ditemukan sepucuk surat wasiat yang isinya Diwakafkan Untuk Agama dan Negara dari salah satu remaja. Dengan barang bukti tersebut polisi langsung mengamankan remaja tersebut untuk dimintai keterangan.