Kowani: RUU Ciptaker Jangan Sampai Hilangkan Hak-hak Pekerja Perempuan
Dalam draft RUU Ciptaker terdapat beberapa poin yang berpotensi menghilangkan hak-hak pekerja perempuan.

MONITORDAY.COM - Kongres Wanita Indonesia (Kowani) meminta agar Rancangan Undang-undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) yang saat ini sedang dibahas di DPR harus mendukung pekerja perempuan.
Ketua Umum Kowani Giwo Rubianto Wiyogo menilai, dalam draft RUU tersebut terdapat beberapa poin yang berpotensi menghilangkan hak-hak pekerja perempuan.
"Idealnya harus mendukung tenaga kerja, terutama tenaga kerja perempuan yang diutamakan. Jangan sampai RUU ini malah menurunkan hak-hak pekerja perempuan," ujar Giwo, di Jakarta, Rabu (19/2).
Giwo mengungkapkan, dalam draf RUU Cipta Kerja, tidak ada lagi cuti haid bagi pekerja perempuan. Selain itu, cuti melahirkan dan haid terancam tidak dibayarkan. Menurutnya, hal itu tersebut berpotensi mendiskreditkan perempuan.
"Pemerintah hendaknya mendukung tenaga kerja perempuan dan harus mendapatkan prioritas. Perempuan itu memiliki beban ganda," ujarnya.
Padahal, dalam UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 82, perempuan berhak mendapatkan cuti selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan. Begitu juga dengan perempuan yang mengalami keguguran pun berhak mendapat cuti selama 1,5 bulan.
Menurut Giwo, jika pemerintah fokus pada pembangunan sumber daya manusia, maka perempuan harus menjadi target utamanya. Karena perempuan merupakan corong dari kepentingan keluarga. Kunci utama ketahanan keluarga adalah para perempuan.
"Perempuan idealnya harus berpendidikan, karena dialah pendidik pertama dan utama di dalam keluarga," tutur Giwo.