Kota Bogor Mulai Buka Masjid untuk Jamaah, Ini Protokol Kesehatan yang Harus Ditaati
Masjid-masjid di Kota Bogor diperkenankan melakukan kegiatan keagamaan namun dengan menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.

MONITORDAY.COM - Pemerintah Kota Bogor akan kembali membuka masjid dan tempat ibadah lainnya untuk bisa digunakan kembali secara bersama-sama oleh warga. Hal ini diungkapkan Wali Kota Bogor, Bima Arya usai menggelar rapat dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bogor.
Dalam rapat tersebut pemerintah kota Bogor telah menyepakati sejumlah rumusan protokol kesehatan yang wajib dilaksanakan oleh jamaah masjid apabila hendak melaksanaan ibadah. Hal tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Bogor Nomor 440/1824-Hukham/2020 tentang Protokol Kesehatan di masjid selama wabah pandemi Covid-19.
"Dalam surat edaran ini untuk masjid kita mengatur bahwa masjid diperkenankan melakukan kegiatan keagamaan dengan syarat ada pengawasan ketat," kata Bima Arya, dikutip dari ungahan dari akun instagramnya, Jumat (29/5).
Melalui surat edaran tersebut, Masjid-masjid di Kota Bogor diperkenankan melakukan kegiatan keagamaan namun dengan menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 sebagai berikut :
1. Menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun; Melakukan pemeriksaan suhu tubuh jamaah; Menggunakan masker bagi pengurus maupun jamaah; Membawa sajadah masing-masing; Tidak berjabat tangan dan berpelukan;
Kemudian, menerapkan jaga jarak antara sesama jamaah sekitar 2 meter; Dianjurkan dengan ayat-ayat pendek; Mempersingkat pelaksanaan khutbah dan itikaf; Tidak berdesakan ketika masuk dan keluar masjid; Membaca Al Quran dari HP atau mushaf pribadi;
2. Bagi jamaah yang kurang sehat atau memiliki gejala demam, batuk, flu dan sesak nafas tidak diperkenankan untuk berjamaah di masjid;
3. Jamaah diprioritaskan bagi warga setempat sekitar masjid atau jamaah tetap masjid;
4. Masjid yang diprioritaskan untuk dapat melakukan kegiatan keagamaan bukan berada pada jalur transit;
5. Mengaktifkan masjid sebagai pusat edukasi peningkatan iman dan kewaspadaan terhadap penyebaran COVID-19;
6. Mengefektifkan peran masjid sebagai lumbung pangan terhadap warga yang terdampak ekonomi akibat COVID-19;
7. Sebelum melaksanakan kegiatan keagamaan di masjid dianjurkan wudhu di rumah;
8. Pelaksanaan ibadah di masjid tidak mengajak anak di bawah 15 tahun dan lanjut usia tetap sholat di rumah.