Konvensi Hak Anak Harus Diterjemahkan dalam Kebijakan Kota Layak Anak

Kabupaten/Kota Layak Anak merupakan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan pelindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan.

Konvensi Hak Anak Harus Diterjemahkan dalam  Kebijakan Kota Layak Anak
 Deputi Tumbuh Kembang Anak KPPPA Lenny N Rosalin/net

MONITORDAY.COM – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menyatakan bahwa penerpan Konvensi Hak Anak harus diterjemahkan dalam kebijakan kota layak anak.

Hal tersebut dikatakan Deputi Tumbuh Kembang Anak KPPPA Lenny N Rosalin, dalam diskusi rangkaian Peringatan 30 Tahun Ratifikasi Konvensi Hak Anak, yang digelar virtual, Kamis (19/11).

Ia mengatakan bahwa Kabupaten/Kota Layak Anak merupakan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan pelindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan.

“Karena diterapkan di era otonomi daerah, maka diterjemahkan ke dalam kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak dengan strategi pengarusutamaan hak anak," kata dia dikutip dari Antara.

Lenny mengatakan jumlah anak di Indonesia mencapai 79,5 juta atau 30,1 persen dari proporsi penduduk Indonesia. oleh karena itu, Anak harus dilindungi karena mereka adalah investasi bangsa, masa depan bangsa, dan generasi penerus bangsa.

Ia menjelaskan, terdapat 24 indikator Kabupaten/Kota Layak Anak yang mengacu pada lima klaster yang diatur dalam Konvensi Hak Anak, yaitu hak sipil dan kebebasan; lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; kesehatan dasar dan kesejahteraan; pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya; dan pelindungan khusus anak.

"Pelindungan anak yang diterjemahkan ke dalam kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak juga diintegrasikan ke dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah," tuturnya.

Seperti diketahui, Konvensi Hak Anak yang disahkan PBB pada 1989 dan diratifikasi Indonesia setahun kemudian melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990.

Selain meratifikasi Konvensi Hak Anak, Indonesia juga telah memiliki Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah dua kali diubah melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.