Kompolnas Sayangkan Adanya Tudingan Kepada Tito Di Tengah Proses Penegakan Hukum
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta segera usut tudingan kepada Kapolri Jendral Tito Karnavian terkait aliran dana Impor daging, seperti yang dilakukan mantan Ketua MPR Amien Rais yang meminta Presiden Joko Widodo untuk mencopot Tito sebagai Kapolri atas dasar tudingan tersebut.

MONITORDAY.COM - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta segera usut tudingan kepada Kapolri Jendral Tito Karnavian terkait aliran dana Impor daging, seperti yang dilakukan mantan Ketua MPR Amien Rais yang meminta Presiden Joko Widodo untuk mencopot Tito sebagai Kapolri atas dasar tudingan tersebut.
"Kepada pihak-pihak yang sudah menyebarkan berita bahwa pribadi Kapolri sudah menerima aliran dana, tetapi ternyata tidak bisa dibuktikan, maka Polri tidak boleh ragu-ragu untuk menegakkan hukum kepada siapa saja yang sudah menyebarkan berita bohong," kata Sekretaris Kompolnas Bekto Suprapto, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (10/10).
Menurut Bekto, hal tersebut penting, pasalnya tuduhan itu merupakan masalah serius, karena menyangkut nama baik dan integritas Tito Karnavian selaku Kapolri. Karena itu jika tidak ditindak maka hal ini juga membuktikan tidak adilnya penegakan hukum di Indonesia.
"Kompolnas menganggap bahwa tudingan terhadap Kapolri adalah tudingan yang serius dan harus dapat dibuktikan kebenarannya," ungkap Bekto.
Bekto mengutarakan, sebagai pengawas fungsional Polri, Pihaknya mengklaim telah mengklarifikasi kepada Polda Metro Jaya dan Propam Polri terkait kasus yang dituduhkan kepada Tito. Menurut Kompolnas, hasil klarifikasi itu menunjukkan bahwa apa yang dituduhkan Amien tidak terbukti.
Selain itu, tudingan terhadap Tito makin tak valid karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyatakan dugaan perusakan buku dalam kasus yang ditudingkan ke Tito itu tidak terbukti. Hal Itu diperkuat dengan pemeriksaan rekaman CCTV di KPK, saksi-saksi, dan pemeriksaan pengawas internal KPK.
Karena itu, Bekto amat menyayangkan adanya tudingan pada Kapolri itu apalagi ketika Polda Metro Jaya justru telah bertindak benar dengan memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam kasus penyebaran berita bohong.
"Sangat disayangkan ketika Polda Metro Jaya menerapkan equality before the law, justru ada yang menuding Polri berpihak dan ada pula yang menuntut Kapolri untuk dicopot dengan tudingan bahwa Kapolri melakukan tindakan korupsi dan kasusnya pernah diperiksa KPK," pungkasnya.