Komnas Perempuan Ungkap Ada Ratusan Pelapor Istri diperkosa Suami

Komnas Perempuan Ungkap Ada Ratusan Pelapor Istri diperkosa Suami
Komnas Perempuan mengungkap data aduan dari istri yang mengaku diperkosa suami sebanyak ratusan laporan

MONITORDAY.COM - RUU KUHP telah resmi masukan definisi pemerkosaan termasuk pemerkosaan suami terhadap istrinya (marital rape) di mana suami bisa dipenjara selama 12 tahun.

Komnas Perempuan mengungkap data aduan dari istri yang mengaku diperkosa suami sebanyak ratusan laporan, di tahun 2021 jumlah laporan terkait pemerkosaan terhadap istri adalah 100 kasus untuk 2020. Tahun 2019, data kasus mencapai 192 kasus.

"Laporan itu menunjukkan adanya kesadaran dari istri melihat bahwa ada tindakan yang disebut pemerkosaan dalam rumah tangga," ujar komisioner Komnas Perempuan, Theresia Iswarini, Selasa (15/6).

Meski begitu, Theresia juga menyampaikan bahwa ada anggapan di masyarakat bahwa tidak ada yang namanya pemerkosaan dalam hubungan suami istri. Pandangan itu terus berkembang dan menjadikan istri memaklumi pemerkosaan.

Namun, soal apakah setuju atau tidak dengan isi RUU KUHP tersebut, Komnas Perempuan belum bisa memberikan komentar. Perlu pengkajian mendalam dan membaca secara seksama isi draft RUU KUHP.