Komnas Perempuan Dukung Perubahan Nama RUU PKS

Komnas Perempuan Dukung Perubahan Nama RUU PKS
Foto/net

MONITORDAY.COM - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengapresiasi langkah perubahan judul RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

Perubahan ini dilakukan dalam rapat pleno pembahasan draft baru RUU PKS pada 30 Agustus lalu. 

"Rumusan judul ini menegaskan bahwa Kekerasan Seksual merupakan Tindak Pidana," kata Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, dalam siaran pers, Jumat (10/9/2021). 

Komnas Perempuan mengapresiasi Pimpinan Panitia Kerja Badan Legislasi (Panja Baleg) RUU P-KS yang telah memimpin penyusunan RUU tersebut. 

"Kemajuan langkah ini diharapkan dapat segera menuju tahapan selanjutnya, yaitu penetapan RUU tentang kekerasan seksual ini sebagai RUU Inisiatif DPR RI," kata Aminah. 

Komnas Perempuan mencatat, kemajuan substantif dalam draft RUU PKS pada rapat pleno (30/8/2021) lalu. Antara lain, draft ini disusun dalam sistematika UU pidana khusus internal. 

Menurut Aminah, hal tersebut menegaskan bahwa tindak pidana kekerasan seksual sebagai tindakan yang harus dijatuhi dengan ancaman pidana. 

"Karena esensinya sebagai sebuah perbuatan yang melanggar hak asasi manusia dan menimbulkan penderitaan pada korban," ujarnya. 

"Perumusan ini juga diharapkan akan memudahkan aparatur penegak hukum dalam mengidentifikasi unsur tindak pidana kekerasan seksual dan ancaman pidananya dalam pelaksanaannya," lanjut Aminah.