Komisi I DPR Diminta Segera Selesaikan Pembahasan RUU PDP

Komisi I DPR Diminta Segera Selesaikan Pembahasan RUU PDP
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad (istimewa).

MONITORDAY.COM - Komisi I DPR RI diminta segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP), sebab dalam perkembangannya saat ini sangat butuh aturan terkait perlindungan data warga negara.

Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (10/6/2021).

"Kami akan meminta Komisi I DPR untuk segera menyelesaikan (RUU PDP) secepat mungkin. Bila perlu ketika waktu reses, kami minta untuk mengerjakan pembahasannya," kata Dasco.

Menurut dia, pembahasan RUU PDP sudah diperpanjang dua kali. Saat Komisi I DPR meminta perpanjangan pembahasannya, pimpinan DPR meminta waktu untuk mengevaluasi sejauh mana RUU tersebut dibahas di Komisi I DPR.

Berdasarkan dari hasil evaluasi apa yang sudah dikerjakan oleh Komisi I DPR RI, ujar Dasco, sudah mencapai target. Namun, karena saat itu banyak libur sehingga pembahasannya menjadi terhambat.

"Setelah diadakan evaluasi, kemungkinan besar dalam Rapat Bamus terdekat kami akan meminta Komisi I DPR untuk segera memulai kembali pembahasan RUU PDP," ucapnya.

Politikus Partai Gerindra menyampaikan dalam Rapat Bamus tersebut akan dilihat materi dan lama waktu pembahasannya RUU PDP apakah sudah sesuai atau belum.

Adapun materi yang sudah dicapai dengan waktu yang sudah diberikan, menurut dia, ternyata sudah sesuai.

"Ternyata tidak ada hal-hal yang lain kecuali itu dan kesimpulan kami, kemungkinan besar dalam Bamus terdekat akan meminta Komisi I DPR untuk segera menyelesaikan pembahasan RUU PDP," ungkap Dasco.

Selain itu, Dasco meminta Komisi I DPR untuk segera menyelesaikan RUU PDP secepat mungkin.