Koalisi Bali Anti Korupsi Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Gde Sumarjaya Linggih
Koalisi Bali Anti Korupsi (KBAK) menggelar aksi di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aksi ini mendesak KPK mengusut dugaan kasus penipuan dan jual beli anggaran yang dilakukan oleh Anggota DPR RI Fraksi Golkar Gde Sumarjaya Linggih.

MONITORDAY.COM - Koalisi Bali Anti Korupsi (KBAK) menggelar aksi di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aksi ini mendesak KPK mengusut dugaan kasus penipuan dan jual beli anggaran yang dilakukan oleh Anggota DPR RI Fraksi Golkar Gde Sumarjaya Linggih.
“Aksi demonstrasi yang dilakukan Koalisi Bali Anti Korupsi (KBAK) merupakan bagian perjuangan kita sebagai anak muda yang masih peduli terhadap bangsa yang sampai sekarang masih digerogoti oleh praktik korupsi,” kata M. Hafidz salah satu orator aksi di depan Gedung KPK RI, Jakarta, Senin (17/12/2018).
“Aksi kali ini merupakan aksi untuk meminta KPK turun tangan terhadap dugaan kasus penipuan dan jual beli anggaran yang dilakukan oleh Gde Sumarjaya Linggih anggota DPR RI Fraksi Golkar,” tambanya.
Kasus ini, sambung Hafidz, sudah lama sejak 2016 yang lalu bahkan kasus ini sudah dilaporkan ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) oleh korban yang terkena tipu atas kasus jual beli anggaran infrastruktur tersebut.
“Namun kasusnya mandek padahal pernyataan salah satu anggota MKD bahwa MKD sudah membentuk pansel. Apalah daya, kasus ini malah tidak jelas prosesnya dan Gde Sumarjaya Linggih tidak mendapat sanksi apapun padahal ini jelas menurut keterangan korban bahwa Gde mendapat gratifikasi 2,5 miliar dari total anggaran infrastruktur 30 miliar,” sambung Hafidz.
Oleh karena itu, tambah Hafidz, Koalisi Bali Anti Korupsi meminta KPK :
1. KPK segera mengambil alih dan menindaklanjuti kasus ini karena kasus ini mandek di MKD.
2. KPK segera panggil dan periksa Gde Sumarjaya Linggih terkait dugaan kasus penipuan dan jual beli anggaran infrastruktur 30 M sedangkan Gde diduga mendapat gratifikasi 2,5 miliar.
“Kami lebih percaya KPK dan tidak percaya ke MKD untuk menangani kasus ini,” beber Hafidz.