KKP Nilai Pengembangan Lobster Berotensi Besar Untuk Tingkatkan Perekonomian dan Kesejahteraan
Indonesia memiliki keunggulan komparatif sumber daya lobster yang tinggi dan berpotensi meraup nilai ekonomi besar melalui pengembangan budi dayanya.

MONITORDAY. COM - Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Slamet Soebjakto menyatakan fokus kepada pengembangan budi daya lobster ialah salah satu potensi besar untuk meningkatkan aktivitas perekonomian serta tingkat kesejahteraan bagi warga di berbagai daerah.
"Indonesia memiliki keunggulan komparatif sumber daya lobster yang tinggi dan berpotensi meraup nilai ekonomi besar melalui pengembangan budi dayanya," kata Slamet di Jakarta, Rabu (17/06/2020).
Adapun, sebagai upaya menjamin pengelolaan budi daya lobster secara berkelanjutan, KKP melalui Direktorat Jenderal Perikanan Budi daya telah menetapkan aturan tata kelolanya melalui Keputusan Dirjen Perikanan Budidaya Nomor: 178/KEP-DIRJEN/2020, yang mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan di Wilayah NKRI.
Lebih lanjut, Slamet meminta seluruh elemen untuk mengikuti pedoman yang telah diatur. Ia memastikan bahwa aturan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mewujudkan pemanfaatan potensi sumber daya lobster melalui budi daya yang terukur dan berkelanjutan.
"Kita ini punya dua tanggungjawab utama yaitu bagaimana memanfaatkan lobster bagi peningkatan ekonomi nasional dan masyarakat, tapi di sisi lain kita juga bertanggungjawab dalam menjamin sumber daya lobster tetap lestari. Dan aturan ini saya kira bagian dari upaya untuk mewujudkan dua hal ini. Ekonominya kita manfaatkan melalui budi daya, sumber dayanya kita tetap jaga dan lestarikan, yakni dengan mendorong upaya restocking," tegasnya.
Selain itu, Slamet menjelaskan aturan tersebut setidaknya mengatur empat substansi utama yakni ketentuan pendaftaran dan penetapan sebagai pembudidaya lobster; ketentuan mengenai persetujuan pembudidayaan lobster di luar wilayah sumber benih; ketentuan mengenai kewajiban pelepasliaran lobster hasil pembudidayaan dan ketentuan mengenai pembudidayaan oleh eksportir benih lobster.
Selamet memaparkan empat ketentuan merupakan bagian penting tata kelola pembudidayaan lobster yang lebih terukur dan bertanggung jawab.
"Semua mekanisme yang diatur dalam ketentuan ini sifatnya sentralistik jadi memang kewenangannya lebih banyak ada di KKP. Tujuannya agar lebih mudah melakukan pengawasan dan pengendalian mengingat lobster merupakan spesies yang spesifik dimana kita belum mampu untuk memijahkannya, sehingga pengaturannya harus lebih ketat. Peran Pemda tentu sesuai kewenangannya, sifatnya lebih koordinatif juga pembinaan, tapi ketentuan perizinan pusat yang mengeluarkan," ucapnya.
Kemudian, Slamet juga mengimbau semua pihak untuk mematuhi dan memenuhi mekanisme yang telah ditetapkan jika ingin melakukan usaha budi daya. Fokus utamanya bagaimana agar masyarakat lokal bisa terlibat dalam kegiatan usaha.
Sehingga, untuk itu pihaknya meminta pemda yang membidangi perikanan budidaya lebih proaktif dalam melakukan sosialisasi di level masyarakat.
"Masyarakat lokal harus betul betul dapat porsi besar dalam kegiatan bisnis budi daya lobster ini, baik sebagai mitra, pekerja atupun menanamkan investasi sehingga ekonomi bisa berkembang di wilayah tersebut. Saya rasa ketentuan ini juga tidak terlalu memberatkan mereka pelaku usaha. Mengenai prosedur pemenuhan persyaratan, saya minta pemda betul betul proaktif lakukan sosialisasi termasuk melakukan pendataan terhadap masyarakat yang memiliki animo tinggi berbudidaya lobster," tutur Slamet.