KKP Kembali Lumpuhkan 2 Kapal Asing Ilegal Asal Vietnam Ditengah Wabah Covid-19
Ditengah Wabah Covid 19, Ditjen PSDKP-KKP dengan penuh sigap kembali lumpuhkan 2 Kapal Ikan Asing Ilegal asal Vietnam di laut Natuna Utara. Penangkapan ini sebagai bukti keseriusan KKP memberangus illegal fishing di seluruh perairan Indonesia.

MONITORDAY.COM - Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP-KKP) pastikan laut Indonesia tetap terjaga dengan terus memerangi illegal fishing ditengah penularan wabah Covid-19 yang melanda berbagai belahan dunia termasuk Indonesia. Hal tersebut ditunjukkan dengan penangkapan dua kapal ikan asing (KIA) ilegal berbendera Vietnam yang melakukan kegiatan pencurian ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 711-Laut Natuna Utara pada Jumat (3/4/2020) yang lalu.
"Aparat Ditjen PSDKP-KKP berhasil menangkap dua kapal ikan asing pelaku illegal fishing di laut Natuna Utara. Tadi siang, ke-2 KIA tiba di satwas (satuan Pengawas) PSDKP Natuna untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelas Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo kepada monitorday.com, minggu (5/4/2020)
Lebih lanjut, Edhy menjelaskan bahwa 2 KIA dengan nama KG 93811 TS dan KG 93012 TS ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan Orca 03 yang dinakhodai oleh Captain Mohammad Ma’ruf pada posisi koordinat 03° 51,172’ N- 104° 44,515’ bersama dua kapal ikan asing ilegal yang mengoperasikan alat penangkapan ikan trawl tersebut turut diamankan 22 awak kapal berkewarganegaraan Vietnam.
Penangkapan ini, kata Edhy merupakan pesan tegas yang dikirimkan oleh KKP terhadap para pelaku illegal fishing di perairan Indonesia. Dia memastikan, jajaran aparat Ditjen PSDKP akan tetap melaksanakan upaya menjaga kedaulatan pengelolaan perikanan dari ancaman para pelaku illegal fishing.
"Ini tentu bukti bahwa kami tidak lengah di tengah kondisi kita yang masih menghadapi pandemi Covid-19 ini. Dengan tetap menjalankan protokol pencegahan dan penanggulangan Covid-19, aparat kami akan tetap bekerja untuk menjaga perairan kita dari para pencuri ikan agar para nelayan kita dapat melakukan kegiatan penangkapan di laut dengan aman dan nyaman," tegasnya.
Penangkapan 2 KIA ilegal berbendera Vietnam ini, menambah daftar kapal-kapal ikan asing ilegal yang sudah ditangkap di era kepemimpinan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.
Total sudah 19 KIA yang telah ditangkap terdiri dari 10 kapal berbedera Vietnam, 4 kapal berbendera Filipina dan 5 kapal berbendera Malaysia.
Selain penangkapan kapal ikan asing ilegal, Edhy juga telah melakukan serangkaian langkah strategis diantaranya melalui upaya pengawalan terhadap nelayan indonesia yang beroperasi di Laut Natuna Utara dan pembebasan nelayan indonesia yang ditangkap oleh aparat Malaysia.
"Nelayan kita masih tetap perlu melaut untuk memenuhi kebutuhan hidup di masa sulit ini. oleh sebab itu KKP hadir untuk melindungi masyarakat kelautan dan perikanan. Kami tekankan bahwa dalam kondisi apapun kami tetap komit mengawal dan melindungi nelayan Indonesia, termasuk memberantas kapal asing ilegal," pungkasnya.
Modus Operandi: Memanfaatkan Kelengahan Aparat Di Tengah Pandemi Covid-19
Dihubungi secara terpisah, Direktur Jenderal PSDKP, Tb Haeru Rahayu menyampaikan bahwa aparat Ditjen PSDKP tetap beroperasi di lokasi-lokasi yang dianggap rawan illegal fishing termasuk di Laut Natuna Utara ini.
"Kapal Pengawas Perikanan kami tetap melakukan patroli di Laut Natuna Utara. Selain untuk menjaga kapal-kapal nelayan Indonesia yang ada beroperasi Laut Natuna Utara, juga melakukan patroli agar tidak ada pelaku illegal fishing yang masuk ke perairan kita,” jelasnya.
Meskipun demikian, Tb tidak menampik bahwa modus operandi yang saat ini perlu diwaspadai oleh aparat di lapangan adalah para pelaku illegal fishing berupaya memanfaatkan kelengahan Indonesia di tengah upaya untuk memerangi penyebaran Covid-19.
"Selama masa penanganan Covid-19, ada enam kapal ikan asing illegal yang kami tangkap. Ini sebuah sinyalemen bahwa kita harus tetap waspada. Saya sudah sampaikan hal tersebut kepada seluruh jajaran yang ada di lapangan agar tetap waspada terhadap para pelaku illegal fishing di laut kita,” ucapnya.
Terkait dengan penanganan dua kapal perikanan yang saat ini dalam proses pengawalan ke Satwas PSDKP Natuna tersebut, Tb menjelaskan bahwa penanganan terhadap awak kapal akan mengikuti protokol pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang sudah ditetapkan pemerintah.
”Kami akan bekerja berdasarkan protokol yang sudah ditetapkan. Tentu kami akan komunikasikan dengan instansi terkait termasuk Kantor Kesehatan Pelabuhan dan Kementerian Kesehatan,” tuturnya.
Senada dengan hal tersebut, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono juga menjelaskan bahwa sebagai langkah antisipasi potensi peningkatan illegal fishing di Laut Natuna Utara, Ditjen PSDKP telah mengerahkan 5 Kapal Pengawas Perikanan untuk melakukan patroli pengawasan disana. Selain itu, integrated surveillance System juga diterapkan dengan menggunakan analisa data hasil VMS, AIS, Radar dan Air Surveillance.
“Berdasarkan analisa dari Tim PUSDAL KKP, kami melakukan intercept terhadap kapal-kapal ikan asing illegal tersebut," pungkasnya.
Lebih lanjut Pung menjelaskan bahwa sesuai arahan Pak Menteri, jajaran kami tidak mengurangi kinerja, namun tetap dengan ketat menerapkan prosedur pencegahan Covid-19.
"terhadap awak kapal pelaku illegal fishing ini juga kami terapkan prosedur pencegahan Covid-19 secara ketat, diantaranya tidak ada kontak fisik, kami perintahkan seluruh ABK untuk mandi menggunakan sabun detergent, lalu kami lakukan penyemprotan disinfektan sebanyak 3 kali, pemeriksaan suhu tubuh setiap 2 jam, dan petugas kami juga dengan disiplin menerapkan physical distancing, menggunakan alat pelindung diri (APD) yang memadai serta teknik sanitasi yang baik, seperti selalu mencuci tangan dan menggunakan sanitizer," tandasnya.