Ketua Gugus Tugas Imbau Pemda Segera Tetapkan Protokol Penanganan Covid-19
Semua kebijakan daerah yang terkait dengan Covid-19 harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Pemerintah Pusat melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

MONITORDAY.COM - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo memberikan arahan dan strategi kepada para Gubernur, Bupati dan Walikota serta seluruh pemangku kebijakan di daerah untuk menerapkan beberapa poin sebagai upaya pencegahan penyebaran covid-19 di seluruh Indonesia.
Dalam arahannya, Doni meminta agar Semua kebijakan daerah yang terkait dengan Covid-19 harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Pemerintah Pusat melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
"Bagi tiap-tiap daerah diharapkan dapat menetapkan protokol yang berkaitan dengan penanganan dengan mencakup 4 aspek yaitu; Pencegahan, Respon, Pemulihan dan Tim Pakar serta melakukan konsultasi tentang rencana kebijakan yang akan dibuat kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19," ujar Doni, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/3).
Ia juga mengimbau agar pemerintah daerah bisa mengambil langkah-langkah kebijakan melalui strategi Social Distancing dari kegiatan yang bersinggungan dengan tempat umum, namun dengan tetap memperhatikan situasi dan kondisi wilayah setempat.
"Seperti belajar mengajar di Institusi Pendidikan, kegiatan ibadah, kegiatan berkumpul di tempat publik, pembatasan acara keramaian, proses kegiatan kerja Aparatur Sipil Negara, aktititas Front Liners (pekerja garis depan) dan pemenuhan kebutuhan dasar untuk masyarakat," papar dia.
Selain itu, Doni juga meminta agar Pemerintah Daerah juga dapat melakukan penguatan fasilitas kesehatan dengan melibatkan Rumah Sakit Umum Pemerintah Daerah (RSUD), Puskesmas dan Rumah Sakit Swasta serta penguatan system laboratorium di daerah masing-masing.
Lebih lanjut, Pemerintah Daerah juga diminta untuk memaksimalkan kolaborasi pentahelik (Pemerintah, Akademisi/Pakar, Dunia Usaha, Komunitas/Masyarakat dan Media) serta pelibatan sampai tingkat Desa/Kelurahan termasuk perangkatnya (PKK, Karang Taruna dan RT /RW).
"Adapun sebelum membuat keputusan, Pemerintah Daerah diharapkan dapat membentuk gugus tugas daerah terlebih dahulu dan bersifat segera," ungkap Doni, yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) itu.
"Kebijakan dan tindakan penanganan Covid-19 harus memperhatikan prinsip-prinsip akuntabilitas dan transparansi. Kemudian yang terakhir, Pemerintah Daerah wajib memperhatikan keselamatan masyarakat, kepentingan antar daerah dan kepentingan nasional," tandasnya.