Ketua DPR Setuju Pengesahan RUU KUHP Ditunda
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) setuju dengan permintaan presiden untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) di Sidang Paripurna yang telah dijadwalkan pada Selasa (24/9) mendatang.

MONITORDAY.COM - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) setuju dengan permintaan presiden untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) di Sidang Paripurna yang telah dijadwalkan pada Selasa (24/9) mendatang.
Bamsoet mengatakan, penundaan ini dilakukan selain mendengarkan permintaan pemerintah juga sebagai bukti bahwa DPR mendengar dan memperhatikan kehendak masyarakat yang menghendaki RUU KUHP ditunda pengesahannya. Ia meyakini semua fraksi di DPR RI akan mempunyai sikap yang sama jika sudah berbicara kepentingan rakyat.
“Saya sendiri sudah berbicara dengan beberapa pimpinan fraksi di DPR untuk membahas penundaan itu pada Senin (23/9) mendatang dalam rapat Badan Musyawarah atau Bamus,” ujar Bamsoet dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (21/9).
Bamsoet mengatakan, DPR sudah menerima masukan dari perwakilan mahasiswa yang aksi demonstrasi di depan DPR terkait penyempurnaan RUU KUHP. Menurutnya, memang masih ada beberapa pasal yang dinilai kontroversial.
"Ini akan dibahas lagi dan hasilnya akan disosialisasikan ke masyarakat. Beberapa pasal yang dianggap kontroversial antara lain pasal yang mengatur soal kumpul kebo, kebebasan pers, dan penghinaan terhadap kepala negara," ungkap politisi partai Golkar ini.
Lebih lanjut, Bamsoet mengungkap, memang tidak mudah berjuang untuk memiliki buku induk atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana sendiri menggantikan KUHP kolonial peninggalan Belanda.
"Dalam pembahasan RUU KUHP ini terus terang DPR RI juga mendapat tekanan yang kuat terkait masalah LGBT. Setidaknya ada 14 perwakilan negara-negara Eropa termasuk negara besar tetangga kita,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan agar pengesahan RKUHP ini ditunda. Dalam hal ini, Jokowi telah meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk menyampaikan keputusan ini kepada DPR.
"Masih ada materi-materi yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut. Untuk itu, saya telah memerintahkan Menkumham selaku wakil pemerintah untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR RI. Yaitu, agar pengesahan RUU KUHP ditunda," ujar Jokowi di Istana Bogor, Jumat (20/9).
Jokowi memutuskan untuk menunda pengesahan setelah mempertimbangkan masukan-masukan dari masyarakat sipil dan kalangan lain yang keberatan dengan pasal-pasal yang ada dalam RUU KUHP ini.
Jokowi meminta Kepada DPR untuk melakukan langkah yang sama dan menyerahkan pembahasan RUU KUHP untuk dilanjutkan oleh periode selanjutnya. Ini mengingat masa bakti anggota DPR RI periode ini sudah hampir habis.
Lebih lanjut, Presiden meminta Menkumham terus menjaring masukan dari kalangan masyarakat dan para ahli terkait poin-poin dalam RKUHP yang masih menjadi polemik. "Saya juga memerintahkan Menkumham untuk kembali menjaring masukan dari berbagai kalangan masyarakat," tandas Jokowi.