Ketika Koruptor Tak Jera-jera
Dalam penelitian yang dilakukan Indonesia Corruption Watch (ICW) terungkap rata-rata vonis koruptor selama 2016 adalah 2 tahun 2 bulan penjara.

MONDAYREVIEW.COM – Dalam sebuah liputan investigatif majalah Tempo diungkap bagaimana sejumlah narapidana koruptor malah pelesiran ke luar lembaga pemasyarakatan Sukamiskin. Alhasil akan dipindahkanlah beberapa narapidana tersebut ke LP Gunung Sindur.
Berbicara tentang korupsi, merupakan patologi yang sukar dienyahkan dari bumi Indonesia. Orde Baru yang tumbang pada tahun 1998 lekat dengan stigma Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN). Melacak waktu lebih ke belakang lagi, Mohammad Hatta pernah menyitir budaya korupsi yang menghinggapi Indonesia.
Era reformasi pun tak berarti korupsi mati angin. Era reformasi juga membidani lahirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diharapkan mampu mengikis korupsi; mulai dari tindak pencegahan hingga penindakan. Namun, sekalipun KPK telah menjebloskan ragam orang dari berbagai latar belakang, toh korupsi tak padam-padam. Pendek kata di era apa pun korupsi tetap hadir dengan berbagai cara.
Dalam penelitian yang dilakukan Indonesia Corruption Watch (ICW) terungkap rata-rata vonis koruptor selama 2016 adalah 2 tahun 2 bulan penjara.
“Rata-rata vonis koruptor selama 2016 adalah 2 tahun 2 bulan penjara. Vonis ini lebih kurang hanya 1/8 hukuman maksimal. Dengan asumsi, ancaman maksimal dalam Undang-Undang Tipikor 20 tahun penjara,” kata peneliti ICW, Aradila Caesar dalam diskusi bertajuk “Vonis Tanpa Menjerakan Koruptor” seperti dilansir Kompas.
ICW meneliti vonis bagi koruptor terus menurun dari tahun 2013 hingga 2016. Pada 2013, rata-rata vonis terhadap koruptor tercatat 2 tahun 11 bulan penjara. Pada tahun 2014 menjadi 2 tahun 8 bulan penjara. Lalu pada 2015 dan 2016 adalah 2 tahun 2 bulan penjara.
Rendahnya vonis secara rata-rata bagi para koruptor ditengarai sebagai salah satu penyebab koruptor tak jera-jera. Memang untuk mengikis korupsi diperlukan upaya berkesinambungan yang sungguh-sungguh. Dari Presiden untuk benar-benar mengawal pemberantasan korupsi; dari aparatur hukum untuk sungguh-sungguh melaksanakan tugasnya; dari masyarakat sipil untuk mengawal proses hukum, sekaligus melakukan edukasi antikorupsi.