Ketika Ahok Mempermasalahkan Cuti Kampanye

'Ya tergantung dari sisi mana. Kalau dari sisi saya sebagai gubernur, saya mau kerja ya rugi, karena saya lima bulan tidak kerja. Lima bulan banyak yang bisa dikerjakan,' kata Ahok.

Ketika Ahok Mempermasalahkan Cuti Kampanye
Ahok ketika bersalaman dengan Raja Salman (twitter)

MONDAYREVIEW.COM – Sesuai dengan Pasal 70 ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menyatakan, "Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan menjalani cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya".

Dengan demikian Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat kembali cuti dari jabatannya selama musim kampanye. Namun perihal cuti kampanye ini sudah dipermasalahkan Ahok semenjak lama. Ahok diantaranya menggugat peraturan wajib cuti untuk petahana di Mahkamah Konstitusi.

Yang terbaru yakni pernyataan Basuki Tjahaja Purnama dalam diskusi Satu Meja dengan tema “Jurus Ahok di Putaran Kedua” di Kompas TV, Senin (6/3) malam. Ahok menyebutkan keharusan cuti merugikan dirinya sebagai gubernur yang ingin bekerja.

“Ya tergantung dari sisi mana. Kalau dari sisi saya sebagai gubernur, saya mau kerja ya rugi, karena saya lima bulan tidak kerja. Lima bulan banyak yang bisa dikerjakan,” kata Ahok.

Masa lima bulan yang dimaksud yakni akumulasi dari 3,5 bulan cuti pada putaran pertama dan 1,5 bulan di putaran kedua.

Selama kembali aktif menjadi Gubernur DKI Jakarta pada 11 Februari 2017-6 Maret 2017, Ahok melaksanakan sejumlah kegiatan seperti meresmikan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA), Jakarta Creative Hub, menyambut kedatangan Raja Salman di bandar udara Halim Perdanakusuma.