Polda Yogyakarta Glandang Dua Pria Lantaran Jualbelikan Satwa Langka

Polda Yogyakarta Glandang Dua Pria Lantaran Jualbelikan Satwa Langka
Satwa dilindungi Elang Brontok/net

MONITORDAY.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) mengglandang dua orang pria berinisial JR (31) dan MRAE (21) lantaran memperdagangkan satwa langka dan dilindungi.

"Kami pastikan barang yang dijual pelaku berupa satu ekor binturung dan satu ekor burung elang brontok merupakan hewan yang dilindungi dan sudah kami konfirmasi ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA)", ujar Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda DIY AKBP FX Endriadi, Rabu.

Penangkapan JR bermula dari patroli siber atau penyelidikan di dunia maya yang dilakukan aparat kepolisian, dan kemudian menemukan tersangka yang menawarkan barangnya berupa satwa dilindungi secara daring, Petugas kemudian melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi pembeli. Saat melakukan transaksi, petugas langsung menangkap JR beserta barang buktinya berupa binturung di kawasan Purwosari, Gunung Kidul pada 31 Maret 2021.

Setelah pihaknya berkoordinasi dengan BKSDA dan dipastikan bahwa hewan tersebut termasuk satwa yang dilindungi, lalu lakukan penyitaan dan penangkapan JR terhadap tersangka dan barang buktinya, penangkapan dilakukan pada 18 Februari 2021. Tersangka berikut barang bukti berupa elang brontok disita petugas di Pasar Satwa dan Tanaman Hias Yogyakarta (Pasty), Seperti tersangka JR, petugas juga menyamar sebagai pembeli secara daring yang kemudian melakukan transaksi dengan metode "cash on delivery" (COD) atau pembayaran saat serah terima barang.

Tersangka JR memang suka memelihara satwa musang yang kemudian dibarter dengan binturung. Satwa dilindungi itu kemudian diperjualbelikan dengan harga Rp5,5 juta, Untuk elang brontok, MRAE pernah membeli melalui media online kemudian dijual dengan harga Rp800 ribu, Untuk sementara berdasarkan pengakuan tersangka baru satu kali.

Akibat perbuatannya, tersangka JR dan MRAE kini dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 jo Pasal 21 ayat 2 huruf a UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.