Kepala BPHN : Akses Keadilan untuk Rakyat Miskin Harus Semakin Kuat, Optimal, dan Merata
Salah satu tugas dan fungsi keberadaan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) adalah memastikan pelayanan bantuan hukum bisa merata terlaksana di seluruh wilayah Indonesia, tidak terkecuali bantuan hukum kepada orang tidak mampu (miskin).

MONITORDAY.COM - Salah satu tugas dan fungsi keberadaan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) adalah memastikan pelayanan bantuan hukum bisa merata terlaksana di seluruh wilayah Indonesia, tidak terkecuali bantuan hukum kepada orang tidak mampu (miskin).
Ini disampaikan oleh Kepala BPHN Kementerian Hukum dan HAM Prof.Dr. HR Benny Riyanto saat pembukaan acara 'Pelatihan Penilaian Kepuasan Pelaksanaan Bantuan Hukum Dalam Rangka Peningkatam Kualitas Layanan Bantuan Hukum' di Hotel Santika, Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, Rabu (24/7).
“Pemberian perlindungan kepada orang miskin atau kelompok orang miskin dimaksud yang di dalam Undang-Undang Bantuan Hukum dikatakan sebagai Penerima Bantuan Hukum, dilakukan berupa pendampingan baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan dalam bentuk litigasi dan non litigasi," kata Benny.
Benny mengharapkan pelaksanaan pemberian bantuan hukum oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) ini dapat terlaksana dengan baik sesuai amanat Undang-undang Nomor 16 tahun 2011.
"Oleh karena itu langkah pemantauan dan evaluasi sangat diperlukan untuk mengetahui kualitas pelaksanaan bantuan hukum yang sesuai dengan aturan Standar Pelayanan Publik," ujarnya.
Lebih jauh Benny menerangkan bahwa berdasarkan Pasal 34 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum; yang kemudian diatur lebih jauh dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum, Menteri Hukum dan HAM melakukan pengawasan pemberian Bantuan Hukum dan penyaluran Bantuan Hukum.
Sebagai penjabaran ketentuan tersebut dibentuk Tim Pengawas Pusat dan Pengawas Daerah untuk melakukan pengawasan pelaksanaan Bantuan Hukum agar tetap sasaran kepada Penerima Bantuan Hukum.
"Pengawasan ini penting untuk menjaga agar bantuan hukum tetap berjalan sesuai peruntukannya," imbuhnya.
Pengawasan yang longgar, lanjut Benny, membuka celah baru tidak hanya terjadinya penyelewengan pemanfaatan uang negara, namun mengorbankan pula harapan aksesibilitas hukum yang setara bagi masyarakat miskin. Pola pengawasan harus bergulir sesuai dengan tata aturan pemanfaatan keuangan negara, bagi siapapun penggunanya.
Artinya, pengawasan pasca akreditasi terkait pemanfaatan uang negara juga harus dilakukan sebagai wujud akuntabilitas atas efisiensi dan efektifitas pelaksanaan bantuan hukum yang dijalankan.
“Harapan saya dan harapan kita bersama, rakyat Indonesia bisa mendapatkan pelayanan bantuan hukum secara merata, karna anggaran besar disediakan negara untuk membantu masyarakat kurang mampu. Untuk itu kita harus kerja bersama, kerja prima, untuk mensejahterakan seluruh masyarakat Indonesia.” pungkas Benny menutup sambutannya.
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Pusat Penyuluhan dan bantuan hukum ini menjadi salah satu perwujudan dari tugas dan fungsi BPHN dalam melakukan pembinaan khususnya pada bidang bantuan hukum untuk seluruh tim pelaksana yang dalam hal ini adalah kantor wilayah yang tersebar diseluruh wilayah di Indonesia.
Sebuah tujuan utama dari kegiatan yang akan berlangsung selama 3 hari kedepan ini adalah Era digital juga harus menjadi acuan pejabat setiap daerah untuk terus mampu meningkatkan kualitas dan kemampuannya dengan cara melakukan monitoring evaluasi menggunakan aplikasi online SIDBankum. Sehingga semakin optimal pula pemantauan dari proses pengawasan dan evaluasi itu sendiri agar lebih efisien dalam pelaksanaan laganan bantuan hukum.
Kegiatan ini berangkat dari landasan yuridis, yaitu Negara membuka akses keadilan (Access to Justice) bagi rakyat miskin yang tidak mampu mengeluarkan biaya dalam menghadapi perkara pidana, perdata dan administrasi, dengan menyiapkan anggaran bantuan hukum bagi orang atau kelompok orang miskin yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Perlu diketahui bahwa akhir tahun 2015 aplikasi SIDBankum telah digunakan untuk menjaring Pemberi Bantuan Hukum (PBH) baru melalui Verifikasi dan Akreditasi dari semula hanya 310 PBH di periode 2013-2015 bertambah menjadi 405 PBH di periode 2016-2018. Proses ini terus berkembang hingga pada saat ini jumlah PBH terakreditasi telah mencapai 524 PBH di periode 2019-2021. Seiring dengan perkembangan kebutuhan untuk melakukan pengawasan pelayanan bantuan hukum agar lebih berkualitas, SID Bankum juga digunakan sebagai sarana untuk melakukan pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaan pelayanan bantuan hukum yang dilaksanakan oleh PBH.